RIENEWS.COM – Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengingatkan umat muslim Indonesia agar mematuhi larangan Pemerintah Arab Saudi. Bagi pemegang visa umrah dilarang memasuki Mekah sejak 15 Dzulqaidah hingga 15 Dzulhijjah 1445 Hijriyah, sejak 23 Mei 2024 hingga 22 Juni 2024.
“Kami berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Mekah dengan visa ziarah (umrah). Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” kata Subhan Cholid di Mekah, Kamis, 30 Mei 2024.
Otoritas Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru, pemegang visa umrah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal di Mekah mulai 15 Dzulqaidah sampai 15 Dzulhijjah 1445 Hijriyah.
“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Mekah dari 15 Dzulqaidah – 15 Dzulhijjah 1445 Hijriyah,” tegas Subhan.
Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah.
Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Mekah pada 15 Dzulqaidah 1445 H (23 Mei 2024), dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Dzulqaidah 1445 H (6 Juni 2024).
“Arab Saudi terus memperketat aturan masuk ke Mekah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriyah (2024). Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujar Subhan.
Artikel lain
Kemenag Soroti Pemberangkatan Jemaah Haji 2024 Oleh Garuda Sering Delay
Suhu Panas Mekah, Disarankan Jemaah Umrah Wajib Pukul 10 Malam atau 9 Pagi
Tak Miliki Izin Haji, Arab Saudi Akan Denda Jemaah Rp42 Juta hingga Penjara
Jangan Tergiur Tawaran Haji Nonprosedural
Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur tawaran berhaji secara nonprosedural dengan menggunakan visa nonhaji. Sebab, pemerintah Arab Saudi kini memperketat aturan terkait visa haji.
“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Mekah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.
Bagi jemaah pengguna visa umrah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, Subhan menegaskan, sebaiknya tidak memaksakan pergi ke Arab Saudi dengan niat berhaji.
Artikel lain
Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Polri, TNI, Kementerian Negara dan Keimigrasian
Alasan Jokowi Perintahkan Berhenti Bikin Aplikasi Baru
“Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Mekah sampai 15 Dzulhijjah 1445 Hijriyah. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” pungkas Subhan. (Rep-02)
Sumber: Kementerian Agama



![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)


