RIENEWS.COM – Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bupati Karo Terkelin Brahmana membentuk keanggotan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk Kabupaten Karo.
Penyusunan sementara keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dilakukan dalam rapat yang digelar Bupati Karo Terkelin Brahmana, Senin 16 Maret 2020, di Kantor Bupati Karo. Rapat dihadiri Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang, Kalak BPBD Karo Martin Sitepu, Kepala Dinas Kesehatan Irna Safrina Meliala, Direktur RSUD Kabanjahe Arjuna Wijaya dan pimpinan SKPD dan OPD Pemkab Karo.
“Kita sudah ada hasil konsep susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona terdiri dari; Pengarah; Bupati /Wakil Bupati; Sekretaris; Dandim; Kapolres; Asisten Bidang Pemerintahan; Kaban Kesbang; Dinas Kesehatan; Dinas keuangan. Sedangkan pelaksana/secretariat; Ketua Kepala BPBD; Wakil Ketua 1 Pasi Operasi Tentara Nasional Indonesia; Wakil Ketua 2 Kabag Operasi Kepolisian RI. Untuk Anggota; (1) unsur bagian pemerintahan dan pembangunan; (2) unsur Dinas Kesehatan; (3) unsur Dinas Perhubungan; (4) Komunikasi dan Informatika; (5) unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; (6) unsur Kementerian Agama; (7) unsur BPBD; (8) unsur TNI; dan (9) unsur Kepolisian RI,” kata Terkelin.
Baca Berita:
Cegah Virus Corona, Pemkab Karo Sidak Perusahaan Pekerjakan TKA