RIENEWS.COM – Sebanyak sepuluh warga narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendapatkan bebas bersyarat dalam crash program.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun mengutarakan, bebas bersyarat yang diperoleh sepuluh narapidana sesuai peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam crash program.
Simson berharap para narapidana yang memperoleh bebas bersyarat tidak kembali melanggar hukum.
Baca Berita:
Gempa Simeulue-Aceh, BNPB Tegaskan Kerusakan Kecil
Bupati Karo Kembali Lantik 56 Pejabat
“Kami berharap pada warga binaan yang hari ini bebas, jangan lagi melakukan tindakan melanggar hukum,” katanya.
Simson menjelaskan, selain kesepuluh narapidana yang bebas bersyarat, terdapat 110 narapidana Rutan Kabanjahe mendapatkan remisi Natal Desember 2019 dan remisi Tahun Baru 2020.
“Yang mendapat remisi dari berbagai kasus. Namun yang banyak mendapat remisi (narapidana) kasus narkoba,” pungkasnya. (Rep-01)






