RIENEWS.COM – Dhisky, seorang guru honorer mengajukan uji materi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 66 UU ASN menyatakan: Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Uji materi yang dimohonkan Dhisky ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 17 September 2024, digelar sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum dari Pemohon dalam persidangan menyebutkan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon adalah guru honorer dan telah mengajar sejak 2020 hingga saat ini. Pemohon juga telah mendapatkan PTK Dapodik ID dan masuk dalam pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar. Namun Pemohon belum mendapatkan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Pada 2022 lalu Pemohon tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru karena data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung dalam akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Kemudian pada 2023 Pemohon kembali mendaftar PPPK guru, namun kembali terkendala karena SSCASN terkunci dan hanya bisa melamar di sekolah induk, tetapi Pemda tidak membuka formasi.
Berpedoman pada norma yang ada Pemohon pada Desember 2024 belum berstatus ASN ataupun PPPK. Sehingga dapat dipastikan Pemohon akan diberhentikan sebagai pegawai non-ASN.
“Bahwa ketentuan Pasal 66 UU ASN tidak hanya berlaku bagi pegawai non-ASN yang ada di kementerian, namun berdampak pada seluruh instansi pemerintahan. Norma ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dibedakannya pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya tersebut dengan keberadaan guru honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah terhadap guru honorer murni ataupun guru honorer dengan kontrak kerja individu (KKI),” jelas Viktor.
Artikel lain
Meliput Srikandi Pendidik di Perbatasan Negeri