RIENEWS.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan video surat suara Pilpres 2024 yang telah diterima warga negara Indonesia yang berada di Kota Taipei, Taiwan. Sontak unggahan itu menjadi sorotan lantaran jadwal penerimaan dan pencoblosan untuk WNI di luar negeri belum dimulai.
Diketahui sebanyak 31.276 lembar surat surat Pilpres 2024 dan 31.276 lembar suara suara pemilihan anggota DPR Dapil DKI Jakarta II, telah diterima WNI di Taipei dengan metode pos, surat suara dikirim ke alamat pemilih.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1413 Tahun 2023, ditetapkan jumlah surat suara untuk PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Taipei sebanyak 230.307 lembar surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu (surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta surat suara pemilihan anggota DPR Dapil DKI Jakarta II). Sebanyak 175.145 lembar surat suara Pilpres 2024 dan anggota DPR diperuntukan bagi pemilih dengan metode pos.
Dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pencoblosan di luar negeri melalui tiga metode, yakni pemberian suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), pemberian suara melalui kotak suara keliling (KSK), dan pemberian suara melalui metode pos.
Pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, diatur jadwal pengiriman Surat Suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui metode pos, yakni dimulai tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024. Selain itu, diatur juga jadwal penerimaan surat suara yang dikirim dari pemilih kepada PPLN, yaitu sejak surat suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan paling lambat tanggal 15 Februari 2024 sebelum surat suara dari metode pos dihitung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara di luar negeri dapat dilaksanakan lebih awal atau mendahului pemberian suara di dalam negeri (early voting) ataupun bersamaan dengan pemberian suara di dalam negeri.
KPU mengungkapkan, dari total 175.145 lembar surat suara Pilpres 2024 dan surat suara pemilihan anggota DPR dengan metode pos, PPLN Taipei telah mengirimkan sebanyak 31.276 surat suara Pilpres 2024 dan 31.276 surat suarat pemilihan anggota DPR Dapil DKI Jakarta II kepada pemilih. Pengiriman surat suara Pilpres 2024 dan surat suara pemilihan anggota DPR oleh PPLN Taipei kepada pemilih, dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur.
Artikel lain
Bawaslu Dorong Keberanian Masyarakat Lapor Pelanggaran Pemilu 2024
Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI
Dana Kampanye Ilegal, Bawaslu: Peserta Pemilu dan Pilpres Harus Transparan
“Surat suara presiden dan DPR diterima pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Selasa, 26 Desember 2023.
KPU menegaskan surat suara Pilpres dan surat suara DPR yang diterima maupun yang telah dicoblos WNI di Taipe, dinyatakan tidak sah.
“Kita anggap surat suara rusak, sehingga kalau ada digunakan oleh pemilih untuk nyoblos, digunakan untuk memilih partai tertentu, memilih calon tertentu dan dikirim balik ke PPLN nanti dinyatakan rusak dan tidak dihitung suara. Kita siapkan penggantinya, kita kirim kepada pemilih sesuai alamatnya,” imbuh Hasyim.
Surat suara yang dinyatakan rusak, KPU menginstruksikan PPLN Taipei memastikan bahwa surat suara itu diberikan tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPSLN, dan pada tanda tangan Ketua PPLN dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin, dan tidak akan diperhitungkan dalam pencatatan penggunaan surat suara dalam formulir Model C.Hasil LN-Pos.
Artikel lain
Pesan Natal Paus Fransiskus: Hentikan Agresi Israel di Jalur Gaza Palestina
Ledakan di Smelter ITSS Morowali, YLBHI: Hilirisasi Nikel Penuh Masalah
KKP Gandeng SnackVideo Kembangkan Digitalisasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Kemudian membuat Berita Acara Surat Suara yang tidak diperhitungkan dengan disaksikan oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Luar Negeri. Surat Suara yang tidak diperhitungkan disimpan oleh PPLN Taipei di wilayah kantor KDEI Taipei dengan memerhatikan aspek keamanan. (Rep-02)
Sumber: KPU





