Lokasi Produksi Narkoba Hashish Pertama dan Terbesar Digerebek di Bali

Konferensi pers pengungkapan lokasi pertama dan terbesar produksi narkoba hashish yang berada di kawasan Jimbaran, Bali. Foto humas.polri.go.id.
Konferensi pers pengungkapan lokasi pertama dan terbesar produksi narkoba hashish yang berada di kawasan Jimbaran, Bali. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Lokasi produksi narkoba jenis hashish pertama dan terbesar di Indonesia berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Lokasi produksi hashish tersebut berada di salah satu vila kawasan Jimbaran, Bali.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan mencapai senilai Rp1,5 triliun. Temuan lokasi laboratorium hashish ini menjadi yang pertama dan terbesar di Indonesia.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia,” kata Kabareskrim, Wahyu dalam konferensi pers pada Rabu, 20 November 2024.

Hasil penggerebakan di tempat produksi hashish di Jimbaran, Bali, polisi menyita 18 kilogram hashish dalam kemasan silver, 12,9 kilogram hashish dalam kemasan emas, 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku untuk memproduksi lebih dari dua juta pil dan ribuan batang hashish.

Wahyu mengungkap bahan baku yang digunakan para tersangka, sebagian besar diimpor. Dalam produksinya, jaringan ini menggunakan teknologi pods system yang dimodifikasi untuk mengonsumsi hashish cair, dengan sasaran generasi muda.

“Modus ini memanfaatkan tren teknologi untuk menarik perhatian anak muda. Kami imbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” tutur Komjen Wahyu.

Artikel lain

Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis Terbesar di Indonesia Dikendalikan WN Malaysia

Polri Ungkap Lima Pabrik Narkoba di Bali, Jakarta dan Jatim

Begini Bareskrim Polri Ungkap Narkoba Happy Water dan Keripik Pisang

Dalam pengungkapan kasus produksi hashish terbesar ini, Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang berperan sebagai peracik yakni MR, RR, N, dan DA. Sementara pengendali produksi hashish berinisial DOM, hingga kini masih buron.

Kabareskrim Komjen Wahyu mengungkapkan, jaringan narkoba ini berencana memasarkan hashish di pergantian Tahun Baru 2025 mendatang, untuk wilayah Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Keempat tersangka yang ditangkap, dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kabareskrim mengimbau masyarakat dan orang tua agar mewaspadai modus-modus baru dalam peredaran narkoba.

Artikel lain

Pemerintah Cegah Aliran Uang Judol Rp981 Triliun ke Luar Negeri

Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III Tahun 2024

Dari Masa Jokowi hingga Prabowo RUU Perampasan Aset Belum Pasti

“Kami meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” pungkas Wahyu. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri