SUMUT  

Pemkab Karo Tegaskan TPU Salit Sudah Difungsikan

Bupati Karo Terkelin bersama Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, Kepala Dinas Perkim Paksa Tarigan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Radius Tarigan meninjau lokasi TPU di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan tempat pemakaman umum (TPU) Salit di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, sudah dapat difungsikan sebagai lokasi pemakaman umum, termasuk pemakaman jenazah pasien Covid-19.

TPU Salit berstatus milik Pemerintah Kabupaten Karo. Pengadaan TPU Salit, anggarannya bersumber dari APBD 2018, dikarenakan  TPU Kabanjahe di Jalan Irian, Kabanjahe, dinilai sudah over kapasitas.

Kepala Dinas Perkim Karo Paksa Tarigan mengungkapkan, TPU Salit memiliki luas 5 hektar.

“Seluas 4 hektar difungsikan sebagai TPU,  sedangkan 1 hektar lagi akan difungsikan sebagai tempat parkir, tempat bangun tugu TPU, kantor, dan tempat tinggal penjaga kuburan,” ujar Paksa Tarigan, saat mendampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana di ruang Command Center Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Selasa 22 Juni 2020.

Dijelaskannya, pengelolaan TPU Salit dikelola secara profesional, baik penataanya maupun keseragamannya.

Baca Berita: 

Bupati Karo Terima Piagam Penghargaan JPS Gubsu Edy Rahmayadi

Ini Cara Bupati Karo Cegah Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19

“Artinya, tidak seperti TPU Jalan Irian Kabanjahe, yang memang sudah lama over kapasitas. Diharapkan kedepan masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang akan ditetapkan dalam penataan area TPU dimaksud,” ujarnya.

Paksa berharap keberadaan TPU Salit membantu masyarakat terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki taman makam keluarga.

“Jadi mulai sekarang, lahan TPU Salit sudah bisa difungsikan sebagai pengganti TPU Jalan Irian. Kemarin, saat rapat dengan Bupati, Camat Kabanjahe, Camat Tigapanah dan sejumlah OPD di lingkup Pemkab Karo, termasuk Kepala Desa Salit Arianda Purba, sudah kita sampaikan bahwa TPU Salit sudah bisa dimanfaatkan,” tegasnya.

Untuk itu, sebut Paksa Tarigan, Dinas Perkim akan melakukan sosialisasi tahapan sistem pemakaman, pemanfaatan TPU Salit.