RIENEWS.COM – Staf Khusus Kementrian Hukum, dan HAM, Bane Raja Manalu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar sosialisasi kekayaan intelektual dalam rangka penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Karo, di Hotel Grand Orri Berastagi , Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Bane Raja Manalu dalam pemberian materi menyebutkan, Menkumham terus melakukan percepatan dalam rangka pelayanan pada seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali pelaku UMKM untuk memiliki merk.
“Merk perlu gak sih?,” sebut Bane kepada peserta sosialisasi yang notabene nya memiliki usaha produk tersendiri.Terhadap peserta yang berhadir, diusulkan agar segera mendaftarkan merk usaha yang digeluti sebagai upaya Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual.
“Mempunyai merk berarti pelaku usaha berpeluang untuk menambah cuan (uang). Tak sebatas logo dan tagline, ini soal komitmen pengusaha memberikan manfaat, jaminan kualitas tertentu untuk konsumen, dengan tujuan untuk pembelian berkelanjutan,”katanya.
Untuk itu, ia menyebutkan terhadap para pelaku usaha agar menanamkan kepercayaan kepada konsumen, dengan kualitas bahan dasar yang digunakan, proses unik atau langkah-langkah (movement) yang selalu berkembang bersama brand.