RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini memberlakukan denda bagi warga dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19.
Bagi warga yang tidak memakai masker saat berada di ruang publik akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan Prokes dikenakan denda Rp300.000 hingga pencabutan izin usaha.
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengungkapkan pemberlakukan sanksi bagi perorangan dan pelaku usaha tersebut termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup-) Karo. Terkelin mengakui sudah meneken Perbup penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19.
Baca Berita:
Bupati Karo Terima Uang Pecahan Edisi Khusus Kemerdekaan
Bupati Karo Apresiasi Pembangunan Terminal Tipe B Kabanjahe
“Iya, payung hukum telah kita terbitkan dan sudah saya tandatangani. Tinggal dinomori dan diundangkan Perbub tersebut. Untuk itu, masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan ada teguran lisan dan teguran tertulis,” ujar Terkelin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 22 September 2020.
Ditegaskannya, sejak diberlakukannya Perbup Prokes tersebut, tidak ada lagi kompromi.
“Tidak ada lagi kompromi. Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambah klaster Covid-19 di Kabupaten Karo,” imbuhnya.
Bupati menjelaskan, penegakan Perbup Prokes akan dilaksanakan Gugus Tugas, Satpol PP, Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo. Bupati mengingatkan warga tidak perlu takut dengan Perbup Prokes tersebut.
“Bukan berarti terbitnya Peraturan Bupati ini masyarakat menjadi takut dan gamang. Tapi jadikan momentum peningkatan kesadaran,” pungkasnya. (Rep-01)






