RIENEWS.COM – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali berhasi mengungkap kasus tindak pidana, kali ini kasus pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus ini dilakukan personel Tim PRC Samapta Polda Sumut dengan memanfaatkan media sosial untuk menerima aduan masyarakat, juga menelusuri pelaku aksi kejahatan.
Terbaru, Tim PRC Samapta Polda Sumut membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kasus ini bermula dari infromasi yang dikirimkan korban pencurian kendaraan bermotor kepada personel Tim PRC Samapta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengemukakan, Sarah Rehulina Tarigan korban pencurian kendaraan bermotor, mengirim pesan kepada personel Tim PRC Samapta melalui aplikasi Whatsapp.
“Korban mengetahui nomor WhatsApp personil PRC dari aplikasi Tiktok @prcrajawalitamengpoldasumut,” kata Kombes Pol Hadi pada Kamis, 2 Maret 2023.
Dalam pesan yang dikirim, korban mencerita kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BK 2332 AJK. Persitwa terjadi pada Sabtu, 25 Februari 2023, sekira pukul 21.00 WIB, dengan lokasi kejadian di parkiran Gereja Jemaat Allah Indonesia, Jalan Durian Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban mengungkapkan, peristiwa kehilangan sepeda motor tersebut telah dilaporkan ke Polsek Pancur Batu.
Artikel lain
Cegah Tawuran di Kota Medan, Tim PRC Samapta Polda Sumut Ringkus 6 Pelajar Bersenjata