RIENEWS.COM – Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan akan membentuk tim gabungan atau Satgas menindaklanjuti dugaan TPPU senilai Rp349 triliun. Menko Polhukam Mahfud MD menekankan, Satgas ini nantinya akan memprioritaskan LHP dengan nilai yang paling besar.
“Mulai dari LHP nilai agrergat Rp189.273.872.395.172. Tim gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam,” kata Mahfud MD.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 11 April 2023.
Mahfud menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Komite TPPU dengan Kementerian Keuangan. Dijelaskannya, 300 surat laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan (LHA/LHP) yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023, didapat agregat laporan transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun.
Dari 300 laporan itu, kata Mahfud, 200 laporan LHA/LHP diberikan kepada Kementerian Keuangan, sedangkan 100 LHA/LHP lainnya diberikan ke aparat penegak hukum.
Mahfud merinci, dari 200 LHA/LHP yang diberikan ke Kementerian Keuangan itu memiliki agregat laporan transaksi keuangan mencurigakan lebih dari Rp275 triliun. Sementara di 100 LHA/LHP yang diberikan ke aparat penegak hukum (99 laporan) dan satu laporan ke lembaga lain memiliki nilai agregat Rp74 triliun.
Artikel lain
Menanti Akhir Dugaan TPPU Rp349 Triliun
Namanya Dicatut untuk Menipu, Selebritas Baim Wong Datangi Polda Sumut
Sidak Pasar di Boyolali Presiden Jokowi Sebut Harga Turun
Dikatakan Mahfud, setelah RDP dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023, Komite TPPU secara maraton menggelar rapat koordinasi sejak tanggal 4 hingga 9 April 2023.
Hasil dari rangkaian rapat yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) dan Kantor Kemenko Polhukam, kata Mahfud, menghasilkan tujuh kesimpulan di antaranya pembentukan Satgas nantinya melakukan case building (membangun kasus dari awal) dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari 200 laporan LHA/LHP yang diterima Kementerian Keuangan telah ditindak lanjut dengan hasil 193 pegawai mendapatkan hukuman dinas dan 9 pegawai perkaranya dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan usulan hak angket terkait dugaan TPPU akan dibahas.
Artikel lain
Dagangan Dukung Disperindag DIY Gelar Bazar Ramadan
Buruan Serbu Tiket Hari Raya dari Tiket.com Diskon hingga 40 Persen
Ini Skema Pemerintah Amankan Mudik Lebaran 2023
“Hak angket terkait dengan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari fraksi masing-masing,” kata Sahroni. (Rep-02)
Sumber: DPR RI





