RIENEWS.COM – Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah selesai dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) DPR, dan tinggal menunggu pembahasan DPR dengan pemerintah.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, proses RUU ASN tinggal pembahasan tingkat I dengan pemerintah, akan dilaksanakan paa pertengahan Agustus 2023.
“Mungkin minggu ketiga sudah selesai,” kata Ahmad Doli Kurnia saat memimpin kunjungan kerja DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Senin, 24 Juli 2023.
Politisi Golkar menegaskan bahwa Komisi II DPR RI memastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.
Artikel lain
Suntikan Rp700 Miliar, Presiden Jokowi Sebut Produksi Peluru Pindad Meningkat
Wisata Luar Negeri Makin Digemari, Tiket.com Perkuat Lini Penerbangan Internasional
Cara Simpan Daging Kurban agar Tahan Lama
“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tegasnya.
Menyoal status tenaga honorer nantinya, Doli menyampaikan dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.
Artikel lain
DPR Pertanyakan Progres IKN dari Biaya, Transparansi, hingga Tenaga Asing
Jokowi dan Anwar Ibrahim Bahas Penyelesaian Isu Perbatasan
Siber Bareskrim Polri Usut Serangan Ransomware BSI
“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” imbuh Doli. (Rep-02)
Sumber: dpr.go.id





