Buronan Harun Masiku Dideteksi Berada di Dalam Negeri

Daftar pencarian orang (DPO) KPK. Foto tangkap layar kpk.go.id.
Daftar pencarian orang (DPO) KPK. Foto tangkap layar kpk.go.id.

RIENEWS.COM – Harun Masiku buronan kasus tindak pidana korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdeteksi berada di dalam negeri. Keberadaan buronan KPK ini terungkap dalam pertemuan Kepala Divhubinter Polri Krishna Murti dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK pada Senin, 7 Agustus 2023.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti usai bertemu dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam perburuan Harun Masiku, Krishna menuturkan, Polri melakukan komunikasi ketat dengan pihak KPK, terkait bantuan teknis yang bisa diberikan dalam upaya penangkapan para buron korupsi.

Dalam upaya menangkap Harun Masiku dan buronan korupsi  Paulus Tannos dan Kirana Kotama, menurut Krihna, Polri menyatakan kesiapannya untuk membantu KPK.

Harun Masiku (52 tahun) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020. KPK menetapkan status tersangka terhadap Harun Masiku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Artikel lain

KPK Ungkap Suap Pengaturan Pemenang Tender Proyek Melibatkan Kepala Basarnas

OTT Suap Tender di Basarnas, Firli Tegaskan Telah Sesuai Prosedur

Menteri Johnny Plate Diborgol, Kuntadi Sebut Ini Bukan Pidana Biasa

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan mantan Komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan.

KPK mengenakan Harun Masiku pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburon dua tersangka korupsi lainnya. Yakni, Kirana Kotama alias Thay Ming (74 tahun) yang dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel lain

Rekor Baru Guinness World of Record Pagelaran Angklung di Stadion GBK

Soal RUU ASN Kementerian PANRB Sebut Ada Tujuh Kluster Pembahasan

Penerimaan CASN 2023 Sebanyak 500 Ribu Lebih Seleksi Dimulai September

Buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (69 tahun). Paulus Tannos menjadi buronan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri. (Rep-02)

Sumber: Divisi Humas Polri, KPK