RIENEWS.COM – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak pemerintah segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir kepada publik.
Hari ini, Kamis, 7 September 2023, KASUM memperingati 19 tahun kasus Munir. Pada 7 September 2004, dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam di atas pesawat Garuda, Munir Said Thalib meregang nyawa karena dibunuh menggunakan racun senyawa arsenik.
KASUM dalam keterangan tertulisnya menyatakan, 19 tahun kasus pembunuhan Munir bergulir tanpa menemui titik terang, aktor intelektualnya masih belum tersentuh proses hukum.
“Tanggal terbunuhnya Munir memang telah ditetapkan sebagai hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia, namun upaya membongkar dan menyeret aktor intelektualnya ke pengadilan harus tetap dilakukan. Kami, masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Negara segera menuntaskan kasus ini.”
Kasus kematian Munir masih menyisakan tanda tanya. Pembentukan TPF Kasus Munir pada tahun 2004 melalui Keppres 111/2004 oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi langkah penting dalam upaya pengungkapan kasus Munir.
Namun sangat disayangkan, hasil penyelidikan TPF Munir tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi ke hadapan publik meskipun ketetapan dalam angka kesembilan Keppres 111/2004, telah memberikan mandat hal tersebut.
Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat pada Oktober 2016 telah memutus bahwa Pemerintah Indonesia harus segera mengumumkan TPF Munir. Sehari berselang pasca putusan KIP, Joko Widodo sempat memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF tersebut.
Menurut KASUM, terdapat sejumlah nama selain Pollycarpus yang pernah diadili dalam laporan tersebut, tapi rezim pemerintahan dari SBY hingga Joko Widodo terlihat enggan mengumumkan hasil TPF tersebut.
“Tentu ini menjadi tanda tanya besar, siapa dan mengapa hingga 19 tahun berselang peristiwa pembunuhan tersebut nama-nama yang tercatat tidak pernah tuntut di peradilan.”
Artikel lain
Memorabilia Wartawan Udin di Hari Kebebasan Pers Internasional
Akun YouTube DPR RI Diretas, Website DPR RI Sempat Terganggu
Buka KTT ASEAN ke-43 Presiden Jokowi: Perbedaan Pendapat Menyuburkan Demokrasi
KASUM percaya bahwa kasus Munir bukan merupakan tindak pidana umum biasa yang yang berdiri sendiri. Diduga kuat pembunuhan Munir dilakukan secara sistematis karena melibatkan aktor negara.
Pada 7 September 2020, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mengirimkan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum peristiwa pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat kepada Komnas HAM. Dalam dokumen tersebut, KASUM menegaskan bahwa kasus Munir memenuhi unsur-unsur kejahatan kemanusiaan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sepanjang September 2022-Agustus 2023, KASUM juga melakukan setidaknya tiga kali audiensi dengan Komnas HAM. Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, KASUM hendak meminta kejelasan informasi mengenai penanganan pembunuhan Munir seperti penetapan sebagai kasus pelanggaran HAM berat dan rekomendasi nama-nama penyelidik eksternal.
Komnas HAM menyampaikan bahwa di internalnya telah dibentuk Tim Ad Hoc Penyelidik Kasus Pelanggaran HAM Berat pembunuhan Munir. Proses penyelidikan pun dijanjikan akan tuntas pada akhir tahun ini.
Menurut KASUM, minimnya langkah serius yang dilakukan oleh negara dalam pengusutan kasus pembunuhan Munir tidak hanya menutupi upaya pencarian keadilan, pengungkapan kebenaran, dan kepastian hukum, tetapi berpotensi adanya keberulangan.
“Jika negara tidak segera bertindak konkret, tentu ini akan berimplikasi terhadap gelapnya perlindungan atas kerja-kerja pembela HAM di masa mendatang.”
Atas dasar tersebut Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mendesak:
Pertama, Presiden Republik Indonesia untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana mandat yang tertuang dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir;
Artikel lain
Polri Gagalkan Upaya Ekspor Benih Bening Lobster Senilai Rp87,5 Miliar
Deklarasi Anies-Muhaimin, Surya Paloh Janjikan Paslon Pertama Daftar ke KPU
Ini Alasan Kemenkominfo Take Down 174 Akun di Platform Medsos
Kedua, Komnas HAM Menetapkan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat serta memberikan informasi secara jelas dan terang terhadap proses penanganan kasus pembunuhan Munir kepada publik. (Rep-02)





