RIENEWS.COM – Upaya memberantas praktik judi online atau judi dalam jaringan (daring) hingga kini terus bergulir. Beberapa waktu lalu, sederet nama selebritas dikaitkan dengan praktik judi online. Di sejumlah wilayah, para pengguna akun media sosial berurusan dengan hukum karena diduga mempromosikan situs perjudian.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam bulan Agustus 2023, menemukan seratusan nomor rekening bank terkait perjudian digital, dan sembilan ribuan situs pemerintahan yang disisipi konten judi. Selain itu Kemenkominfo telah memutus atau take down 900 ribuan situs judi online.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menciduk sebelas orang tersangka yang berperan sebagai koordinator dan operator judi online.
“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” demikian keterangan Wakil Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni.
Dani menjelaskan, kesebelas orang yang diamankan dari Bali terdiri dari satu orang koordinator dan sepuluh orang operator judi online. Kepada wartawan pada Jumat, 8 September 2023, di Bareskrim Polri, Dani menyebutkan kesebelas orang yang ditangkap kasus judi daring itu, yakni R sebagai coordinator dan sepuluh oerang berperan sebagai operator yakni AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.
Menurut Dani, para tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kota Denpasar, Bali. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dani mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian online. Upaya memberantas praktik judi daring itu, terus dilakukan Bareskrim Polri salah satunya dengan cara memantau situs-situs berpraktik judi.
“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” imbuh Dani.
Artikel lain
Insiden di Pulau Rempang, Kapolri Harus Bertanggung Jawab
19 Tahun Kasus Munir, KASUM Desak Laporan TPF Munir Dibuka
Akun YouTube DPR RI Diretas, Website DPR RI Sempat Terganggu
176 Rekening Bank Terkait Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, penanganan praktik judi online terus dilakukan di antaranya dengan melakukan pemutusan akses atau take down situs judi online. Terhitung dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kemenkominfo telah memutus 938.106 konten judi online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, Kemenkominfo dalam penanganan konten perjudian online dilakukan melalui pemutusan akses situs dan/atau take down konten dengan muatan perjudian, penanganan konten perjudian yang menyusupi situs pemerintah, dan pemblokiran rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online.
“Dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan take down terhadap 938.106 konten judi online. Sejak bulan Juli 2023 sampai September 2023, pemutusan akses telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial,” kata Semuel dalam siaran persnya pada Rabu, 6 September 2023.
Sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kemenkominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian. Dalam rentang waktu tersebut, kata Semuel, Kemenkominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya.
Semuel mengungkapkan, telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023.
Artikel lain
Polri Gagalkan Upaya Ekspor Benih Bening Lobster Senilai Rp87,5 Miliar
Deklarasi Anies-Muhaimin, Surya Paloh Janjikan Paslon Pertama Daftar ke KPU
Siap-siap Seleksi CASN 2023 Segera Dimulai, Perhatikan Hal Penting Ini
“Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023,” katanya. (Rep-02)
Sumber: Kemenkominfo, Humas Polri






