Seleksi CASN 2023, Menteri PANRB Minta Helpdesk BKN Berfungsi Optimal

Peserta seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Karo mengikuti simulasi dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT), Sabtu 18 Januari 2020 di SMPN 3 Berastagi. [Foto Ist | Rienews]
Peserta seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Karo mengikuti simulasi dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT), Sabtu 18 Januari 2020 di SMPN 3 Berastagi. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memastikan kelancaran proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 dengan layanan Helpdesk bagi pelamar yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Layanan Helpdesk dan pengaduan dapat diakses pelamar melalui beberapa alternatif, yaitu helpdesk-sscasn.bkn.go.id; lapor.go.id, dan layanan telepon.

“Kami ingin memastikan kelancaran seleksi . Jika pelamar ada kesulitan atau menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, silakan hubungi kanal-kanal yang sudah disediakan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Kamis, 21 September 2023.

Pendaftaran seleksi CASN 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id resmi dibuka pada 20 September 2023.

Proses pendaftaran berlangsung hingga 9 Oktober 2023, diikuti dengan seleksi administrasi sampai tanggal 12 Oktober 2023. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 13 hingga 16 Oktober 2023.

“Kami juga memberikan masa sanggah sejak 17 sampai dengan 21 Oktober 2023,” jelas Menteri Anas.

Kementerian PANRB juga menerbitkan kebijakan terkait rangkaian pengadaan CASN 2023 baik untuk calon pelamar PPPK dan CPNS. Mulai dari Peraturan Menteri PANRB 14/2023 tentang Pengadan PPPK untuk Jabatan Fungsional; Keputusan Menteri PANRB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023, Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TA 2023, Keputusan Menteri PANRB 650/2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan & Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Keputusan Menteri PANRB 651/2023 tentag Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS TA 2023,  hingga Peraturan Menteri PANRB 27/2021 jo Peraturan Menteri PANRB 52/2021 tentang Pengadaan PNS.

Artikel lain

Siap-siap Seleksi CASN 2023 Segera Dimulai, Perhatikan Hal Penting Ini

Jaksa Agung Sebut Ini Pencapaian Kepercayaan Tertinggi Sepanjang Sejarah Kejaksaan

Presiden Targetkan 10 Besar di Asian Games Hangzhou

Khusus formasi PPPK, Kementerian PANRB memberikan minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas. Komposisi formasi PPPK dibagi menjadi khusus dan umum. Formasi khusus yang disediakan bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) dan non-ASN diberikan alokasi maksimal 80 persen. Sedangkan formasi umum paling sedikit 20 persen.

“Ini merupakan komitmen dan perhatian yang pemerintah berikan untuk tenaga non-ASN yang sudah mengabdi bagi negara,” ungkap Menteri Anas.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan pelamar harus mencermati setiap tahapan pendaftaran, termasuk syarat dan ketentuan formasi yang disiapkan masing-masing instansi.

Para pelamar juga diminta untuk mengikuti proses seleksi hanya melalui jalur yang disediakan pemerintah dan diminta berhati-hati terhadap oknum penipuan yang mencoba menyalahgunakan momentum seleksi CASN 2023. Seleksi CASN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang nilainya langsung keluar setelah peserta selesai mengerjakan soal. Sistem ini menutup celah kecurangan.

“Pastikan update perkembangan informasi seleksi CASN 2023 hanya melalui laman resmi pemerintah, dan jangan percaya jika ada pihak yang menjamin kelulusan,” tegas Haryomo.

Artikel lain

Relokasi Warga Pulau Rempang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi

DPR Tegaskan Substansi Revisi UU ORI untuk Memperkuat Kewenangan Ombudsman

Tim Percepatan Reformasi Hukum Hasilkan 150 Rekomendasi Diserahkan kepada Presiden

Panselnas juga mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka formasi seleksi CASN 2023 untuk mendiseminasikan setiap syarat dan ketentuan bagi pelamar di instansinya. Termasuk proaktif terhadap segala bentuk pertanyaan dan pengaduan dari para pelamar terkait persyaratan instansi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. (Rep-02)

Sumber: Kementerian PANRB