RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan konsultasi hingga helpdesk untuk kelengkapan persyaratan dan teknik pendaftaran bagi peserta calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilihan Umum 2024. Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024, dimulai sejak tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Pada rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan tiga hal penting pelaksanan pendaftaran peserta capres dan cawapres, yakni pertama syarat pencalonan, kedua syarat calon, dan ketiga teknik pendaftaran.
Syarat pencalonan adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon. Adapun partai politik yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU 7 Tahun 2017.
“Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ditegaskan, partai politik peserta Pemilu 2019 tetapi tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, maka partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bagi partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan pendaftar pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, namun dapat menjadi pendukung, dan tidak dapat menjadi sumber pendanaan kampanye.
“Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang,” ungkap Hasyim.
Artikel lain
Deklarasi Anies-Muhaimin, Surya Paloh Janjikan Paslon Pertama Daftar ke KPU
Komjen Fadil Imran Pimpin Operasi Mantap Brata Pengamanan Pemilu 2024
Buka KTT AIS, Presiden Jokowi Komitmen Siapkan Dana Hibah
Syarat calon, Hasyim menuturkan, ada beragam macam ketentuan yang terdapat di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
“Dan kami di KPU membuka diri untuk konsultasi, jadi di antara bapak/ibu partai politik, kami membuka diri sekiranya draf dokumen sudah siap dikonsultasikan sehingga di hari mendaftar relatif siap,” tegas Hasyim.
Mengenai teknik pendaftaran, Hasyim menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan pada 19-25 Oktober 2023. Pada 19 hingga 24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir tanggal 25 Oktober 2023, pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Artikel lain
UII Tuntut PBB dan OKI Langkah Cepat Hentikan Perang Israel-Palestina
Konflik Palestina-Israel, Presiden Jokowi Desak Penyelesaian Sesuai Kesepakatan PBB
Komnas HAM Selidiki Kekerasan Konflik Agraria di Desa Bangkal Kalteng
“Kami juga menyiapkan helpdesk di mana LO dapat menyampaikan kapan pasangan calon mendaftarkan diri dan batas akhir menyampaikan ke helpdesk,” tutup Hasyim. (Rep-02)
Sumber: KPU





