Per 1 Januari Imunisasi Covid-19 Berbayar, DPR: Waktu Tidak Tepat

Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto spencerbdavis1/pixabay.com.
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto spencerbdavis1/pixabay.com.

RIENEWS.COM – Per 1 Januari 2024, imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif di seluruh Indonesia, sehingga berbayar. Sebab Covid-19 semakin terkendali, sehingga upaya perlindungan melalui vaksinasi difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

“Nanti ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dokter Maxi Rein Rondonuwu pada 31 Desember 2023.

Dua kelompok itu adalah kelompok pertama yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Serta kelompok kedua yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19. Adapun besaran harga vaksin Covid-19 masih belum ditentukan.

Baik kelompok pertama dan kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas. Serta kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang berat.

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri. Imunisasi ini bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Rizka Andalucia.

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19, baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Yang dimaksud adalah layanan ini SatuSehat.

Artikel lain

Presiden Minta KPU Menjaga Hak Pilih Setiap Warga Negara

Mahasiswa UGM Luncurkan Buku Gagasan Ekonomi untuk Capres-Cawapres

Catahu 2023 Koalisi Masyarakat Sipil: Demokrasi Mundur, HAM Diabaikan

Waktu Tidak Tepat
Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan vaksinasi Covid-19 berbayar. Meski diatur batas terakhir vaksinasi Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023, pemerintah semstinya bisa mengkaji ulang kebijakan ini. Bahwa kebijakan vaksin berbayar untuk Covid-19 bisa ditunda hingga waktu yang pas, karena kasus penyakit itu tengah naik kembali di Indonesia, termasuk adanya varian JN 1.

“Justru akhir tahun ini ada peningkatan kasus Covid-19. Ada 318 kasus baru dan 1 kematian, sehingga pemberlakuan kebijakan ini kurang tepat waktunya,” kata Kurniasih melalui rilis tertanggal 31 Desember 2023.

Kurniasih menambahkan, Covid-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata. Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin.

“Jika masih dibebani anggaran vaksin Covid, entah dosis ke berapa, akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa,” terang politisi Fraksi PKS ini.
Ia berharap kehadiran vaksin anak bangsa bisa membantu masyarakat. Dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar.

Artikel lain

AJI: Media Suarakan Kemanusiaan Pengungsi Rohingya, Bukan Sebar Kebencian

Triwulan I 2024, Tarif Listrik Nonsubsidi Tak Naik

KPU Soal WNI di Taiwan Sudah Coblos Surat Suara Pilpres

“Timing-nya tidak pas dan kemandirian obat. Alkes seharusnya bisa dinikmati masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir,” ucap Kurniasih. (Rep-04)

Sumber: Kementerian Kesehatan, DPR