Pemberantasan Judol, Anak Buah Meutya Hafid Terjaring Polri Sita Miliaran Rupiah

Mabes Polri gencarkan pemberantasan judol (judi online), menangkap oknum Kementerian Komdigi dan menyita uang miliaran rupiah. Foto humas.polri.go.id.
Mabes Polri gencarkan pemberantasan judol (judi online), menangkap oknum Kementerian Komdigi dan menyita uang miliaran rupiah. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Polri menggencarkan operasi pemberantasan judol (judi online) hingga ke lokasi-lokasi yang ditengarai menjadi tempat operator judol. Hingga 1 November 2024, Mabes Polri dan jajaran Polda telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka judol.

Dari kawasan Galaxi, Kota Bekasi, tim Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap markas judol sebuah rumah toko (ruko) yang berkedok Kantor Satelit untuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, bahwa kantor tersebut disewa oleh para tersangka sebagai kantor satelit.

“Mereka menyewa tempat ini sendiri dan menamakannya sebagai kantor satelit,” ujarnya.

Kombes Ade menegaskan, di lantai tiga ditemukan sejumlah komputer yang diduga menjadi alat operasional jaringan judol. Hasil penggerebekan yang dilancarkan personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 November 2024,  diamankan 11 orang tersangka, di antaranya beberapa pegawai Komdigi dan staf ahli.

Ade Ary menjelaskan, oknum dari Kementerian Komdigi menyalahgunakan kewenangannya. Para oknum ini seharusnya memblokir situs judol, namun tidak dilakukan.

“Hasil pengungkapan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberi kewenangan untuk memblokir menyalahgunakan kewenangan tersebut. Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup, memblokir ribuan website judi online. Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” kata Kombes Ade Ary.

Sita Rp78 Miliar

Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri yang juga Wakasatgas Penanggulangan Judi Online Polri, mengungkapkan telah menyita Rp78,1 miliar dari sindikat judol internasional.

Penyitaan uang tersebut hasil pengembangan penyidikan kasus judol Slot8278.

“Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut,” ungkap Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 2 November 2024.

Hasil penyidikan, ditemukan aliran transaksi keuangan melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). Perusahaan jasa keuangan ini memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, didirikan tersangka HAJ.

Artikel lain

Ungkap Sosok T Aktor di Balik Judi Online Bareskrim Periksa Benny Rhamdani

Promosi Judi Online, Setelah Wulan Guritno Polri Periksa Amanda Manoppo

Siapa T Aktor di Balik Bisnis Judi Online, Menteri Kominfo Soal Penegakan Hukum Tanya APH

“HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita 1 unit laptop dan uang Rp8,2 miliar,” kata Irjen Asep Edi Suheri.

Tersangka HAJ berperan sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit (dari pemain judol).

Hasil pemeriksaan penyidik, terungkap tersangka HAJ memiliki bos warga negara China, DX alias MA yang kabur meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024.

Irjen Asep Edi menegaskan, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX. Hasil penggeledahan dari rumah yang ditempati DX di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Polri menyita kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ.

Wakasatgas Penanggulangan Judi Online Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, pengembangan kasus judol Slot8278, ditangkap CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat, 1 November 2024.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tegasnya.

Barang bukti dari kedua tersangka CAS dan EL,  enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.

“Kami juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI atas nama Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies,” ujar Asep.

Menurut Irjen Asep Edi Suheri, perputaran uang dari judol Slot8278 mencapai Rp685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia.

Artikel lain

Kejari Karo Terima Penyerahan 3 Tersangka Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu

Bisnis Digital Makin Tumbuh Telkom Indonesia Bukukan Pendapatan Rp112,2 Triliun

Postingan Anies, Tom Lembong Orang yang Lurus Dilihat 1 Juta Lebih Pengguna

Asep juga menyampaikan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga 1 November 2024, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri