Hindari Pemblokiran Bandar Judi Online Beralih ke Mata Uang Crypto

Mabes Polri gencarkan pemberantasan judol (judi online), menangkap oknum Kementerian Komdigi dan menyita uang miliaran rupiah. Foto humas.polri.go.id.
Mabes Polri gencarkan pemberantasan judol (judi online), menangkap oknum Kementerian Komdigi dan menyita uang miliaran rupiah. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Bandar judi online (Judol) kini mengalihkan transaksi ke mata uang virtual, crypto. Strategi para bandar dan sindikat judol ini merespons gencarnya penindakan, penyitaan serta pemblokiran uang milik bandar dan sindikat judi online di perbankan oleh Polri.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, peralihan transaksi judo dari perbankan ke mata uang crypto, menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.

“Para bandar judi online terus berinovasi dengan modus baru. Dari yang sebelumnya mereka menggunakan rekening bank, kini beralih ke pembayaran melalui portal yang lebih canggih dan terbaru, yaitu crypto,” ungkap Kapolri.

Penggunaan crypto memungkinkan para pelaku judol untuk menghindari deteksi oleh sistem perbankan dan penegak hukum. Ini mempersulit upaya pemblokiran transaksi judol yang sebelumnya mudah dilacak melalui jalur rekening bank. Menurut Kapolri, hal ini makin menyulitkan pelacakan dan penanganannya.

“Dengan segala perkembangan ini, kami akan terus berusaha memutus jaringan judi online ini, demi menyelamatkan negara dari kebocoran finansial dan dampak sosial yang lebih besar,” tegas Kapolri Listyo kepada wartawan pada Sabtu, 9 November 2024.

Apa itu Crypto

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, menjelaskan, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Kriptografi membuat uang kripto tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda. Jadi, meskipun digunakan secara virtual, tidak mungkin ada pemalsuan yang merugikan pemiliknya.

Artikel lain

Polda Metro Jaya Buron Dua Pegawai Kementerian Komdigi Kasus Judol

Pemberantasan Judol, Anak Buah Meutya Hafid Terjaring Polri Sita Miliaran Rupiah

Berantas Judi Online Polri Terima Apresiasi Berbagai Pihak

Mengapa uang crypto menjadi populer belakangan ini? Alasannya adalah karena aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat, seperti bank. Dengan menggunakan jaringan terdesentralisasi dari teknologi Blockchain, sistem pendistribusiannya bisa melalui berbagai komputer.

Sistem yang terdesentralisasi tersebut berada di luar kendali pemerintah serta otoritas yang terpusat. Tidak ada yang mengontrol aset virtual ketika memiliki uang kripto.

Artikel lain

18 NGO Desak Pemerintah Indonesia Serius Tangani Pengungsi Rohingya di Aceh

Owner Hotel Pelawi Beri Santunan Keluarga Korban

Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Kerja Sama Prioritas Kedua Negara

Terlebih lagi, saat ini berbagai negara sudah mulai mengizinkan penggunaan uang kripto, untuk transaksi lintas negara.

Bagaimana Cara Kerja Cryptocurrency?

Cryptocurrency didukung teknologi bernama blockchain. Teknologi inilah yang menjamin keamanan transaksi secara online meskipun tanpa menggunakan campur tangan pihak ketiga. Uang crypto dilindungi berbagai algoritma dan enkripsi dan kriptografi yang mengacu pada teknologi blockchain. Teknologi blockchain inilah inti dari fungsionalitas uang crypto. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri, DJKN Kemenkeu