RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu, 14 Desember 2024, telah menerima 283 sengketa perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.
Jumlah sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terdiri 136 pengajuan permohoan secara daring (online), dan 147 pengajuan sengketa Pilkada secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Dari 283 sengketa Pilkada 2024, sebanyak 16 gungatan terhadap hasil pemilihan gubernur, 218 hasil pemilihan bupati, dan 49 sengketa hasil pemilihan wali kota.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menegaskan, hasil putusan MK harus dapat diterima para pihak.
“Saya berharap apa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu MK harus hati-hati dalam memutus, karena putusan apapun yang dihasilkan MK harus diterima para pihak,” ungkap Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Desember 2024.
Artikel lain
MK Tolak Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada 2024 Kecuali Calon Tunggal
Amar Putusan Lengkap Pelanggaran Berat Etik Ketua MK Anwar Usman
Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Irawan meyakini, penanganan sengketa Pilkada 2024 oleh MK bisa lebih baik dari sebelumnya, mengingat MK memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil Pemilu.
“Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya,” kata Irawan.
Dia menyebutkan, tahapan sengketa hasil Pilkada merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. Legislator asal Dapil V Jawa Timur ini, mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada.
Artikel lain
Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Perumahan Bogor dan Bandung
Komitmen SDGs Telkom Melalui Program Peningkatan Skill Digital Bagi Disabilitas
Kuartal III/2024 Prudential Syariah Tumbuh Positif Didukung Inovasi Terkonsentrasi Kepada Peserta
“KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” tegasnya. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi, DPR RI





