RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kotak kosong di surat suara Pilkada 2024, meski memiliki pasangan calon lebih dari satu kandidat. Namun, untuk surat suara pada Pilkda 2024 dengan calon tunggal, MK memutuskan hal berbeda.
Sebelumnya, tiga warga Jakarta mengajukan pengujian materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) dalam Perkara Nomor 127/PUU-XXII/2024, dengan permohon adanya pilihan kotak kosong atau kolom kosong di surat suara, meski terdapat tiga pasangan calon Pilgub DKI Jakarta.
Terhadap permohonan kotak kosong di surat suara Pilkada 2024 dengan lebih dari satu pasangan calon, MK memutuskan menolak.
“Mahkamah berpendapat, karena posita dan petitum para Pemohon, norma Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 tidak jelas, sehingga menjadikan permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur),” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan pada Kamis, 14 November 2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Saldi mengatakan, para Pemohon tidak menguraikan secara lengkap dan jelas pertentangan antara norma yang diuji konstitusionalitasnya dan dasar pengujian yang digunakan. Sehingga, menurut Saldi, Mahkamah tidak menemukan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai pada bagian posita mengenai alasan mengapa Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU Pilkada harus dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
Dalam petitum para Pemohon meminta agar ketentuan norma Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada dimaknai “termasuk harus mengalahkan kotak kosong” dan Pasal 109 ayat (3) UU Pilkada dimaknai “termasuk menghitung perolehan suara kotak kosong sebagai suara sah”
“Dalam kaitan ini, tidak pula diuraikan pertentangan antara norma-norma dimaksud dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Sehingga dalil para Pemohon yang demikian tidak memiliki landasan argumentasi dalam posita,” ujar Saldi.
Selain Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU Pilkada, para Pemohon juga mengajukan petitum yang meminta adanya pemaknaan baru untuk Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), Pasal 54D ayat (2), dan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada. Pada pokoknya, para Pemohon ingin adanya pilihan kotak kosong/kolom kosong diberlakukan juga untuk pemilihan yang diikuti lebih dari satu pasangan calon kepala daerah.
Artikel lain
Pilkada Serentak 2024 Hak Memilih Kotak Kosong Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Amar Putusan Lengkap Pelanggaran Berat Etik Ketua MK Anwar Usman
Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik
Namun, permohonan para Pemohon sepanjang pasal-pasal tersebut telah kehilangan objek. Sebab, Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 telah dimaknai secara bersyarat dalam Putusan MK Nomor 126/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya telah diucapkan lebih dahulu pada hari ini. Karena itu, menurut Mahkamah, tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan dalil para Pemohon a quo yang menyandarkan pada norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 harus pula dinyatakan telah kehilangan objek,” tutur Saldi.
Desain Surat Suara Calon Tunggal
Untuk pengujian materi Perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota”.
Artikel lain
Polri Kembali Blokir Aset Situs Judol yang Diotaki Warga Cina Senilai Rp36,8 Miliar
DPR RI Kebut Revisi UU DKJ Selesai Sebelum 27 November 2024
Kehadiran Salah Satu Paslon Bupati Karo 2024 di Acara PMTK Disorot
Berikutnya, Mahkamah menyatakan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan”. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi





