RIENEWS.COM – Pemerintah mengklaim keputusan menaikkan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen khusus dikenakan pada barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022, yaitu sebesar 11 persen.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Prabowo menekankan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen. Meliputi kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.
Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.
Ia mengklaim kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga akan memberikan paket stimulus yang diperuntukkan masyarakat Indonesia.
Seperti bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan sebagainya.
“Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 triliun,” imbuh dia.
Kajian LHKP PP Muhammadiyah: Batalkan PPN 12 Persen
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan penerapan kenaikan PPN 12 persen ini perlu dikaji ulang. Salah satu risiko yang disampaikan adalah potensi menghambat spirit kemajuan. Mengingat pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial. Kebijakan ini akan memberikan dampak serius bagi eksistensi pelaku usaha kecil dan warga masyarakat di tengah ketimpangan ekonomi dan juga berdampak pada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang sosial.
Berdasarkan penelitian Celios pada 2024, kebijakan ini menjadi kontroversi di ruang publik. Bahkan kelompok ekonomi kritis menyampaikan kebijakan menjadi tidak strategis apabila hanya untuk mengejar besaran uang yang akan didapatkan, yaitu estimasi 50-an triliun.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal. Namun, analisis mendalam menunjukkan kenaikan tarif PPN justru berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian nasional, daya beli masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, seruan pembatalan kebijakan ini harus dipertimbangkan sebagai langkah yang lebih bijaksana untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan para ahli yang membidangi sektor yang terdampak kenaikan PPN telah melakukan kajian kenaikan PPN ini pada 30 Desember 2024.
Berdasarkan hasil kajian, pembatalan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen adalah langkah tepat untuk melindungi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Sebab kebijakan ini tidak hanya berisiko memperburuk daya beli masyarakat dan ketimpangan ekonomi, tetapi juga menciptakan tekanan tambahan bagi dunia usaha, khususnya UMKM.
Artikel lain
Jokowi Sebagai Finalis Suara Terbanyak Kedua Pemimpin Terkorup Versi OCCRP
Seruan Jogja Memanggil, Batalkan PPN 12 Persen, Terapkan PPN 5 Persen
Warga Pulau Pasaran Lampung Didorong Hasilkan Produk Olahan Teri Kualitas Ekspor
Dalam konteks lebih luas, reformasi perpajakan harus menjadi momentum untuk menciptakan sistem yang lebih adil, progresif, dan inklusif. Reformasi perpajakan di Indonesia harus diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Kebijakan yang diambil harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar memenuhi target fiskal jangka pendek.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun kebijakan perpajakan yang mencerminkan prinsip keadilan sosial, progresifitas, dan keberlanjutan ekonomi, yang antara lain mencakup:
Pertama, Penguatan Pajak Penghasilan (PPh) dan tidak bergantung pada PPN.
Pemerintah dapat memperluas cakupan tarif progresif untuk mengurangi beban pajak masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan kontribusi dari kelompok berpenghasilan tinggi.
Kedua, Implementasi Pajak Kekayaan.
Pajak atas properti, warisan, atau aset finansial individu kaya dapat mendukung redistribusi pendapatan dan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi.
Ketiga, Pengurangan Insentif Fiskal yang Tidak Tepat Sasaran.
Evaluasi ulang kebijakan seperti tax allowance dan tax holiday agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat, bukan hanya oleh korporasi besar.
Rekomendasi dan seruan kepada pemangku kepentingan
Dari hasil kajian ini, LHKP menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut.
Pertama, Presiden dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menerbitkan Perppu atau peraturan lainnya untuk membatalkan kebijakan kenaikan Pajak PPN 12 persen sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kedua, DPR melakukan upaya sungguh-sungguh untuk reformasi perpajakan dengan membuat Undang-Undang Perpajakan yang mencerminkan prinsip keadilan sosial, progresivitas, dan keberlanjutan ekonomi; memastikan setiap kebijakan perpajakan yang disahkan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan sekadar memenuhi target fiskal jangka pendek atau mengakomodasi kepentingan tertentu; memperkuat kebijakan pajak langsung seperti PPh dan implementasikan pajak kekayaan untuk meningkatkan kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi.
Pencegahan dan penindakan korupsi serta upaya konstitusional untuk perampasan aset tindak pidana korupsi juga memiliki kontribusi besar dibandingkan dengan mengejar pajak dari masyarakat menengah ke bawah.
Artikel lain
Ada 8.989 Toilet di Rest Area Jalan Tol, Mayoritas untuk Perempuan
Pukat UGM Tolak Wacana Ampuni Koruptor, Tapi Lacak dan Sita Aset Koruptor
Pembatalan Pameran Yos Suprapto, Ini Peran Kurator dan Menbud Menurut Pakar Kebudayaan
Ketiga, Masyarakat dan pelaku usaha agar berperan aktif dalam mendukung reformasi perpajakan yang lebih inklusif dan adil. kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan perpajakan untuk menciptakan sistem yang berkeadilan bagi semua pihak sehingga dapat menopang agenda mendesak bangsa, yaitu menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk semua. (Rep-04)




![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)

