RIENEWS.COM – Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menilai, performa hak asasi manusia (HAM) dalam peraturan perundang-undangan Pemerintahan Prabowo-Gibran pada 100 hari pertama, suram.
Pada 28 Januari 2025, pemerintahan Prabowo-Gibran genap berusia 100 hari. Dalam 100 hari pertama ini, pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengesahkan 155 peraturan perundang-undangan.
Tiga peneliti Pusham UII, Heronimus Heron, Sahid Hadi, dan Vania Lutfi Safira Erlangga, menjelaskan, dalam masa 100 hari kerja pertama pemerintahan Prabowo belum terlihat keseriusannya dalam mengurusi bidang hak asasi manusia.
Hal ini meletakkan dasar bagi Pusham UII untuk menilai dan mengevaluasi performa HAM dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Di tengah ramainya pemantauan yang dilakukan masyarakat sipil untuk pemerintahan Prabowo-Gibran pada 100 hari pertama, riset ini berkontribusi untuk mengisi kekosongan penjelasan terstruktur untuk konteks peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia.
Penilaian Pusham UII menunjukkan skor indikator untuk performa HAM dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran hanya berkisar 0,1 dari skala 0-1, menandakan orientasi hak asasi manusia yang sangat lemah dari peraturan perundang-undangan yang disahkan dalam 100 hari pertama. Peraturan perundang-undangan pada 100 hari pertama juga ditemukan tertutup pada keberadaan hukum hak asasi manusia.
Menurut Heronimus Heron, terdapat dua alasan yang membuat kajian ini relevan.
“Pertama, Presiden Prabowo saat pelantikan pada 20 Oktober 2024 tidak menyebutkan satu kata pun tentang hak asasi manusia. Kedua, performa hak asasi manusia Indonesia dinilai menurun selama tiga tahun terakhir,” kata Heronimus dalam siaran pers Pusham UII pada Kamis, 30 Januari 2025.
Artikel lain
Celios: 100 Hari Kerja Prabowo Rapor 5 Gibran Rapor 3
Alifudin Sentil Kepala BGN Soal Makan Serangga di Program MBG
Polda Jatim Ungkap Tersangka RTH Sudah Merencanakan Mutilasi Korban
Sahid Hadi mengungkapkan, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki orientasi hak asasi manusia yang sangat lemah.
“Dari segi performa hak asasi manusia, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran memperlakukan hak asasi manusia sebagai elemen minoritas. Tentu saja, ini bukan merupakan langkah yang baik untuk masa depan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Sahid.
Heronimus Heron menambahkan, pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam undang-undang penetapan provinsi, kabupaten, dan kota tidak berbasis pada kepemilikan hak masyarakat adat.
“Penggunaan frasa Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Tumpah Darah Indonesia dan Memajukan Kesejahteraan Umum, hanyalah sebuah klise,” imbuh Heronimus.
Vania Lutfi Safira Erlangga menyebutkan, terdapat pernyataan eksplisit tentang pembangunan yang dilakukan secara berkelanjutan dalam undang-undang tentang penetapan kabupaten dan kota. Namun, penggunaan istilah keberlanjutan seringkali digunakan oleh pemerintah untuk menguntungkan kepentingan sesaat yang seringkali mengorbankan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan masa sekarang dan keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.
Menurut Sahid, peraturan perundang-undangan pemerintahan Prabowo-Gibran juga memungkinkan terjadinya eksklusi bidang hak asasi manusia dari bidang-bidang lain seperti investasi dan bisnis, perdagangan, kehutanan, dan lain-lain.
“Padahal, hak asasi manusia seharusnya menjadi jiwa dan pemandu di segala bidang dalam urusan pemerintahan, termasuk pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Artikel lain
KKJ Aceh Desak Proses Hukum Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya
Buronan KPK Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod
Sahid Hadi menegaskan, pemerintahan Prabowo-Gibran perlu memperbaiki cara memperlakukan hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan yang dihasilkan, yaitu dengan menginkorporasikan hak asasi manusia dan hukum hak asasi manusia secara formal dan eksplisit di setiap unsur peraturan perundang-undangan. (Rep-02)




![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)

