OSM Tersangka Pedofilia Terancam 15 Tahun Penjara

OSM tersangka pedofilia terancam 15 tahun penjara.
OSM tersangka pedofilia terancam 15 tahun penjara.

RIENEWS.COM – OSM (35 tahun), tersangka pedofilia di salah satu desa di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terancam 15 tahun penjara.

Satuan Reskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap OSM, tak lama setelah para orang tua korban didampangi kepala desa membuat laporan pengaduan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Tanah Karo pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan menegaskan, OSM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka (OSM) perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dikenakan Pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025.

Salah satu orang tua korban, mengaku, anaknya menjadi korban pedofilia OSM. Menurut ibu korban, pengakuan ini diperoleh setelah korban diminta jujur atas apa yang dialaminya.

Artikel lain

Respons Cepat, Polres Tanah Karo Tangkap Pedofil

Ketua DPRD Karo Iriani Desak Realisasi Jembatan Layang Medan-Berastagi

Benarkah Kurs 1 Dolar AS 8000 Rupiah, Ini Penjelasan BI

“Setelah dipaksa untuk bicara jujur, tersangka setiap ingin melakukan pencabulan, menawarkan uang jajan kepada korban. Kemungkinan begitu jugalah modusnya ke anak-anak yang lain,” ujar ibu korban saat mendatangi Polres Tanah Karo untuk membuat laporan pengaduan dalam kasus tersebut.

Diperkirakan, korban pedofil OSM mencapai sepuluh anak.

Robertus Singarimbun (kepala desa) yang mendampingi warganya melaporkan kasus predator anak ini, mengungkapkan, kasus dugaan pedofilia ini bermula dari pengakuan salah satu korban.

Korban yang masih berusia sekolah dasar itu, menurut Robertus, kepada neneknya, menceritakan bahwa ia menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka OSM.

Artikel lain

Program GoZero Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025

Telkom dan Thales Teken Perjanjian Kemitraan Stragetis Keamanan Digital

Pusham UII Nilai Performa HAM Masa 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Suram

“Kami dari pemerintahan desa selanjutnya mendampingi orang tua dan anak-anak yang diduga sebagai korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo. Saat ini para korban sedang dimintai keterangan di ruangan unit PPA,” ujar Robertus kepada wartawan di Polres Tanah Karo. (Rep-01)