RIENEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap pabrik narkoba tembakau sintetis yang beroperasi di tengah pemukiman warga di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan pabrik narkoba (clandestine laboratory) tembakau sintetis tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp350 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, dalam penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa 50 dus bahan baku untuk pembuatan 1 ton tembakau sintetis.
Mukti menegaskan, pengungkapan clandestine laboratory tembakau sintetis tersebut telah menyelamatkan lima juta jiwa penduduk dari bahaya narkoba.
“Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari bahaya narkoba,” kata Mukti dalam konferensi pers pengungkapan pabrik narkoba tembakau sintetis pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni HP (33 tahun), dan AA (23 tahun).
“Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” ujar Mukti.
Artikel lain
Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis Terbesar di Indonesia Dikendalikan WN Malaysia
OSM Tersangka Pedofilia Terancam 15 Tahun Penjara
Respons Cepat, Polres Tanah Karo Tangkap Pedofil
Dia mengungkapkan, tengah memburu dua tersangka lain yang dalam pengungkapan clandestine laboratory tembakau sintetis.
“Dua buron berinisial B dan E yang masih dalam pengejaran. Keduanya berperan sebagai pengendali produksi tembakau sintetis,” ungkapnya.
Dikatakannya, jaringan narkoba tembakau sintetis ini menggunakan menyamarkan keberadaan laboratorium tembakau sintetis di tengah pemukiman warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut Mukti, para tersangka memproduksi narkoba sintetis ini semata-mata karena faktor ekonomi.
Artikel lain
Ketua DPRD Karo Iriani Desak Realisasi Jembatan Layang Medan-Berastagi
Program GoZero Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025
Celios: 100 Hari Kerja Prabowo Rapor 5 Gibran Rapor 3
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat ( 2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






