Setelah Pagar Laut Tangerang Kini Bareskrim Usut Pagar Laut Bekasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

RIENEWS.COM – Kasus pencaplokan wilayah perairan laut diduga untuk dimanfaatkan sebagai area bisnis yang sempat menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dengan memerintahkan pencabutan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten, kini diusut Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menurunkan tim mengusut kasus pagar laut di Tangerang dan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, kasus pagar laut Bekasi kini diusut setelah menerima laporan pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.

“Kami menurunkan beberapa anggota yang saat ini sedang mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti untuk proses lebih lanjut. Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan,” ujar Djuhandani, Kamis, 13 Februari 2025.

Dia menegaskan, dalam kasus pagar laut Bekas, negara menjadi pihak yang dirugikan.

Berdasarkan laporan Kementerian ATR/BPN, dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat termasuk Akta Autentik, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga yang mencakup penyertaan keterangan palsu dalam akta autentik.

Periksa Arsin Kades Kohod

Sementara dalam kasus pagar laut Tangerang, Djuhandani menegaskan, kasus tersebut akan diusut tuntas.

Artikel lain

Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Reklamasi di Muara Tawar Bermasalah KKP Segel Pagar Laut

“Kami akan menjalankan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas. Sesuai arahan Kapolri, kami akan bekerja secara transparan dan maksimal untuk menyelesaikan kasus ini,” ucapnya.

Menurut Djuhandani, Arsin selaku Kepala Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, telah diperiksa dengan status saksi.

Pemeriksaan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi, di antaranya warga desa, dari pihak kementerian dan instansi terkait, serta beberapa ahli yang terlibat dalam kasus ini.

Djuhandani mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM terkait izin pagar laut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2021 di Desa Kohod.

Artikel lain

Telin Umumkan Bifrost Cable System Mendarat di Manado

DPR Mulai Menyuarakan Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo

Serikat Pekerja Fisipol UGM Tuntut Pencairan Tukin Dosen ASN

“Selanjutnya, kalau nanti alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan perkara, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka, atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut,” kata Djuhandani pada Selasa, 11 Februari 2025. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri