Korupsi BBM Pertamina, Dirdik Jampidsus: Blending RON88 dengan RON92

Dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Foto tangkap layar akun Instagram @kejaksaan.ri.
Dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Foto tangkap layar akun Instagram @kejaksaan.ri.

RIENEWS.COM – Korupsi BBM Pertamina, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Kedua tersangka, Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, peran kedua tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corner, atas persetujuan tersangka Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga/ Subholding Commercial & Trading), melakukan pembelian RON90 atau lebih rendah dengan harga RON92.

“Sehinggga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers perkembangan penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada Rabu malam, 26 Februari 2025.

Selanjutnya, kata Abdul Qohar, “MK memerintahakn atau melakukan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON88 dengan RON92 agar dapat menghasilkan RON92 di terminal milik tersangka MKR dan tersangka GRJ”.

Sebelumnya dalam korupsi BBM Pertamina, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, empat tersangka dari Pertamina, Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga/ Subholding Commercial & Trading), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Bahan Baku dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional/Subholding Refining & Petrochemical), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping/Subholding Integrated Marine Logistics), dan  Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Tiga tersangka lainnya merupakan rekanan Pertamina, yakni Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Dirdik Jampdisus membeberkan, peran kedua tersangka baru, Maya Kusmaya dan Edward Corner, melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode pembelian langsung dalam waktu jangka panjang, sehingga diperoleh harga yang wajar.

“Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, harga yang berlaku saat itu, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” kata Qohar.

Tersangka MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak  pengiriman yang dilakukan tersangka Yoki Firnandi, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13 hingga 15 persen secara melawan hukum.

Artikel lain

Korupsi BBM di Subholding Pertamina, DPR Desak Dilakukan Audit Total

Korupsi BBM di Subholding Pertamina, Kejagung: RON90 Diblending Jadi RON92

Patgulipat Korupsi Tata Kelola Minyak di Subholding Pertamina, Negara Rugi Rp193 Triliun

”Dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKR dan tersangka DW. Akibat perbuatan tersangka MK dan EC bersama dengan tersangka RS, SDS, YF, AF, MKR, DW tersangka GRJ, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebasar Rp193,7 triliun,” katanya.

Dirdik Jampidsus menegaskan, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Dijemput Paksa

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, semula Maya Kusmaya dan Edward Corne dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.

”Tetapi hingga waktu tertentu, kedua saksi tidak hadir tanpa alasan. Karenanya penyidik melakukan tindakan jemput paksa,” kata Harli.

Maya Kusmaya dan Edward Corne, menurut Harli, diperiksa secara maraton dalam sebagai saksi.

“Pada malam hari ini setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil keterangan kedua saksi, dan dikaitkan dengan peran dari tersangka-tersangka yang lain, penyidik berketetapan terhadap kedua saksi ini dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Harli.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menegaskan, terhadap kedua tersangka, Maya Kusmaya dan Edward Corne dilakukan penahanan 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025, di Rutan Salemba.

Artikel lain

Ragam Solusi AI dari Telkom Telah Dimanfaatkan Berbagai Sektor Industri

Relasi Kekuasaan di Pilbup Serang, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Desa

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara di Tengah Keraguan Publik

“Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Qohar. (Rep-02)