RIENEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Kapolri dan Propam Mabes Polri memproses secara pidana anggota Polda Jateng yang terbukti atau terlibat melakukan intimidasi terhadap Band Sukatani.
Band Sukatani pada Sabtu, 1 Maret 2025, melalui akun Instagramanya, @sukatani.band menceritakan intimidasi dan pemecatan terhadap salah satu vokalis mereka, Twister Angel (nama panggung). Dalam postingan tersebut, Band Sukatani menolak tawaran Kapolri Jenderal Listyo menjadi Duta Kepolisan.
Dalam postingan berjudul KABAR UNTUK KAWAN-KAWAN, Band Sukatani menceritakan tekanan dan intimidasi yang mereka alami sejak Juli 2024. Postingan di akun Instagram Band Sukatani, hingga Senin dini hari, 3 Maret 2025, mendapatkan 136.759 suka, 10 ribu lebih respons, dan 6.175 kali dibagikan.
Berikut postingan Band Sukatani ihwal yang mereka alami buntut dari lagu Bayar, Bayar, Bayar.
KABAR UNTUK KAWAN-KAWAN
Hallo kawan-kawan,
Mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik namun masih dalam proses recovery pasca kejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024 lalu.
Tekanan dan intimidasi dari Kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” kami unggah melalui media sosial. Kejadian tersebut membuat kami mengalami berbagai kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil.
Namun dengan adanya dukungan dan solidaritas kawan-kawan membuat kami semakin kuat dan tidak menyerah. Setelah video klarifikasi kami unggah, banyak sekali tawaran-tawaran kepada Twister Angel akibat respon dari adanya pemecatan. Bahkan khususnya kepada Sukatani, tawaran menjadi Duta Polisi dari Kapolri, dengan itu kami menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Kepolisan tersebut.
Disisi lain, saat ini juga banyak sekali narasi-narasi yang simpang siur terkait dengan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak Yayasan kepada vokalis Sukatani.
Kami meluruskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh Yayasan tempatnya mengajar dengan alasan “Twister Angel termasuk salah satu personel Sukatani Band Punk”.
Namun, pemecatan tersebut dilakukan tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan. Bahkan, dalam surat pemecatan yang diterima sama sekali tidak menjelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani sebagai pelanggaran berat.
Kemudian sehubungan dengan Pentas kami di Slawi, Tegal adalah murni pertanggungjawaban kami untuk tetap memenuhi janji melakukan pertunjukan sesuai kontrak yang sudah kami sepakati jauh-jauh hari sebelum kasus pembredelan lagu “Bayar Bayar Bayar” terjadi.
Kami paham bahwa apa yang baru saja kami alami dan dukungan luas dari kawan-kawan semua membuat semua pihak yang berbuat salah pada kami tiba-tiba mau terlihat baik.
Jika ada yang berkepentingan dalam acara di Tegal kemarin, itu sudah di luar kuasa kami, dan pada saat itu juga kami tidak minta pengawalan khusus dari pihak kepolisian.
Sedangkan pentas di Sleman adalah gigs yang digerakkan oleh teman-teman kami di Jogja dan sekitarnya sebagai ajang untuk bersilaturahmi, saling memberikan dukungan dan berbagi energi. Terimakasih untuk semua yang sudah hadir dan menguatkan.
Terima kasih untuk dukungan kawan-kawan dimanapun kalian berada. Sehingga membuat kami yakin, kami tidak sendirian.
Artikel lain
Usman Hamid: Seni Salah Satu Ruang Publik Menjadi Target Represi
SBY: Sejumlah Kalangan Mengkhawatirkan Kalau Danantara Ini Tidak Memberikan Manfaat
Menikmati Sunset Ramadan di Puncak Gundaling Berastagi
Kami mengabarkan bahwa saat ini kami menambah satu kekuatan baru kami akan berjalan bersama dengan LBH Semarang-YLBHI.
Sampai jumpa di pentas-pentas berikutnya.
Proses Etik dan Pidana
Merespons postingan Band Sukatani itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menegaskan, tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah oleh anggota kepolisian yang berujung pada adanya paksaan Band Sukatani sehingga menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana.
Koalisi menilai tindakan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap Band Sukatani secara khusus, yang sekiranya tindakan ini dibiarkan dan para pelakunya tidak dihukum maka preseden ini amat potensial kembali berulang sehingga menjadi momok bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi (berkesenian) secara umum.
Pada 25 Februari 2025, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, mengatakan berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah justru menyimpulkan bahwa para anggota yang diperiksa telah menjalankan tugasnya secara profesional. Sebelumnya pada 24 Februari 2025, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo dan staf Kapolri, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, malah membantah adanya intimidasi tersebut. Ketua Kompolnas menilai kedatangan anggota Polda Jateng menemui personel band Sukatani bukan untuk mengintimidasi.
Meskipun begitu, Koalisi menilai tindakan personel Kepolisian mendatangi Band Sukatani tetaplah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, karena jika Institusi Kepolisian tidak anti kritik sebagaimana telah dinyatakan Kapolri di beberapa media massa, tentu tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
“Kepolisian wajib melindungi dan menghormati ekspresi dan kritik dimaksud, serta memastikan karya lagu Sukatani dapat diakses dan dinikmati khalayak umum dalam berbagai platform seperti semula. Sebab, hak dan kebebasan berekspresi telah dijamin secara konstitusional serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia (ICCPR),” ucap Arif Maulana dalam siaran persn Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, pada Minggu, 2 Maret 2025.
Menurut Arif, saat ini, pemeriksaan terhadap anggota Ditsiber Polda Jateng tersebut telah diambil alih oleh Propam Mabes Polri.
”Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menuntut agar pemeriksaan dijalankan secara akuntabel dan transparan. Hasil pemeriksaan harus menghasilkan kronologi yang jelas, menjelaskan dasar hukum yang digunakan, identitas polisi pelanggar, serta menjelaskan prosedur dan kelengkapan administrasi anggota kepolisian pada saat melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.
Koalisi mendesak Propam Mabes Polri untuk menggunakan instrumen pidana dalam memproses anggota kepolisian yang melakukan intimidasi kepada Band Sukatani.
Pasal 421 KUHP mengatur tentang ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, kepada setiap Pegawai negeri (termasuk polisi di dalamnya) yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan sesuatu, ataupun membiarkan sesuatu.
Institute Criminal Justice Reform (ICJR) sebelumnya, telah menyatakan bahwa tindakan menghampiri ataupun mengklarifikasi atas lagu “Bayar, Bayar, Bayar” bukan kewenangan polisi. Tidak ada ketentuan pidana yang dilanggar oleh Band Sukatani, sehingga, polisi tidak berwenang untuk mendatangi, ataupun membatasi kemerdekaan band Sukatani. Tindakan tanpa kewenangan oleh anggota kepolisian yang berujung pada adanya paksaan Band Sukatani menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana.
Koalisi mendesak kepada Propam Mabes Polri dan juga kepada Kapolri untuk: Pertama, Kapolri dan Propam Mabes Polri wajib menjunjung tinggi akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik adanya tekanan dan intimidasi kepada Band Sukatani oleh Anggota Polda Jateng.
Kedua, Propam dan Kapolri harus menindak tegas dengan memproses secara pidana Anggota Polda Jateng yang terbukti dan/atau terlibat melakukan intimidasi.
Artikel lain
LBH Jakarta dan CELIOS Buka Posko Pengaduan Korban ’Pertamax Oplosan’
Luncurkan GEBUK JUDOL, OVO Sediakan Hadiah Rp60 Juta Bagi Pelapor Akun Judol
Korupsi BBM Pertamina, Dirdik Jampidsus: Blending RON88 dengan RON92
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil (non governmental organization) yang concern mendorong agenda reformasi kepolisian yang akuntabel, profesional, demokratis, dan berkomitmen terhadap Hak Asasi Manusia. Organisasi masyarakat sipil yang terhimpun dalam RFP di antaranya: YLBHI, ICJR, PBHI, ICW, Kurawal Foundation, KontraS, AJI Indonesia, Imparsial, Walhi Nasional, SAFEnet, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya. (Rep-02)




![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)

