Civitas Academica UII Tolak Revisi UU TNI, Ini Alasannya

Pembacaan pernyataan sikap civitas academica Universitas Islam Indonesia (UII),Yogyakarta, terhadap Revisi Undang-Undang TNI, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Pembacaan pernyataan sikap civitas academica Universitas Islam Indonesia (UII),Yogyakarta, terhadap Revisi Undang-Undang TNI, pada Rabu, 19 Maret 2025.

RIENEWS.COM – Civitas academica Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, mengeluarkan pernyataan sikap atas upaya DPR RI bersama Pemerintah untuk merevişi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revişi UU TNI).

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII, Masduki, dan Direktur Pusat Studi Hükum Konstitusi (PSHK) Fakültas Hükum UII, Dian Kus Pratiwi, pada Kamis, 18 Maret 2025, menyatakan, beberapa ketentuan baru yang akan ditambahkan ke dalam Revişi UU TNI memicu banyak polemik di kalangan masyarakat dan pengamat militer, hukum, dan demokrasi.

Civitas academica UII menyoroti proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi sehingga berujung pada penolakan terhadap proses dan substansi perubahan.

PUSHAM, PSAD dan PSHK FH UII mengungkapkan tujuh catatan penting.

Pertama, berdasarkan survei indikator yang diriliş pada 2024, tren kepercayaan publik terhadap TNI adalah yang tertinggi dibandingkan instansi negara lainnya. İni menunjukkan bahwa masyarakat sedang menaruh kepercayaan dan simpati yang sangat tinggi atas kerja profesional prajurit TNI yang selama ini ditorehkan. Karenanya, kami mengapresiasi setinggi-tingginya berbagai prestasi tersebut dan mengimbau TNI untuk terus menjaga kepercayaan rakyat Indonesia yang begitu besar.

Kedua, revişi UU TNI adalah keniscayaan, mengingat perkembangan teknologi dan perkembangan globalisasi perlu direspons dengan dinamis, salah satunya melalui perubahan UU TNI. Namun, kami mengimbau agar arah perubahan dan materi muatan UU TNI berfokus pada problem internal TNI yang tertuju pada penguatan pertahanan negara, kesejahteraan prajurit, keorganisasian TNI, dan berbagai aspek lain menyangkut profesionalisme TNI. Revişi UU TNI sejatinya menguatkan kelembagaan dan keorganisasian TNI untuk tidak maşuk pada ranah politik, terutama yang berkelindan dengan jabatan sipil.

Ketiga, Indonesia harus tetap menjaga dan meneguhkan kembali komitmen dan amanat Reformasi 1998, termasuk penghapusan Dwifungsi ABRI. Prajurit militer aktif adalah jantung sekaligus tembok pertahanan Republik Indonesia, sehingga seharusnya tidak ikut terkontaminasi dengan politik praktis pengisian jabatan sipil. Pengaturan 10 jabatan sipil dalam UU TNI, dan mengacu draf revisi RUU TNI yang beredar, jumlah jabatan akan ditambah menjadi 16 instansi dan lembaga kenegaraan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, kami pandang telah menodai amanat reformasi.

Keempat, sejarah kelam bangsa Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan prajurit TNI di instansi penegak hukum, yaitu Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, telah meruntuhkan penegakan hükum di Indonesia. Hükum menjadi alat yang tunduk pada perintah atasan dan Ioyal pada keinginan komandan, bukan pada kebenaran dan keadilan. Penegakan hükum tidak boleh diintervensi oleh siapapun, dibiarkan mengikuti fıtrahnya yang hanya tunduk pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Artikel lain

Pernyataan Sikap UII Merespons Kondisi Terkini Demokrasi Indonesia

Jaringan Gusdurian Tolak Revisi UU TNI

Petisi Tokoh dan Koalisi Masyarakat Sipil: Tolak Revisi UU TNI

Kelima, draf revişi UU TNI juga menambahkan tugas-tugas baru bagi anggota TNI dalam tugas terkait keamanan, termasuk “mengatasi aksi terorisme”, “mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber”, dan “mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika”. Dengan demikian, anggota TNI dapat dilibatkan dalam penumpasan teroris, siber, narkotika dan tugas-tugas keamanan lainnya yang mengakibatkan tumpang tindih tugas antar TNI dengan Polri. TNI sebaiknya fokus pada tugas yang telah diamanatkan oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 ditegaskan bahwa “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Keenam, sejarah telah membuktikan bahwa kebijakan dwifungsi TNI menyebabkan pelbagai represi dan pembungkaman terhadap suara kritis. Jika kebijakan yang sama dihidupkan kembali, sama saja dengan menghidupkan kembali ketakutan akan ancaman-ancaman dari intervensi militer yang kuat. Hal ini secara nyata bertentangan dengan jaminan Pasal 9 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 35 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap orang untuk terbebas dari ancaman ketakutan serta hak setiap orang atas tatanan masyarakat dan kenegaraan yang tenteram. Kebijakan tersebut juga secara nyata bertentangan dengan jaminan Pasal 9 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights, yang menegaskan hak setiap orang atas rasa aman (security).

Ketujuh, proses revisi UU TNI selama ini dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi menyebabkan tertutupnya akses bagi masyarakat sipil untuk terlibat aktif untuk memberikan masukan. Sikap ini bertentangan dengan amanat pembuatan UU yang harus partisipatif dengan memegang teguh prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna). Ini sekaligus menambah daftar panjang autocratic legalism pemerintah Indonesia dalam membentuk sebuah undang-undang.

Terhadap beberapa catatan di atas, civitas academica UII menyatakan.

Pertama, menolak seluruh tahapan pembentukan revisi UU TNI yang abai terhadap partisipasi masyarakat yang memadai (meaningful participation) dan meminta tahapan dibuka kembali dari awal, dimulai dari perumusan naskah akademik yang memenuhi standar minimal;

Kedua, menolak seluruh tambahan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit militer aktif, terutama jabatan sipil dalam hal penegakan hukum. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada keberadaan Pengadilan Militer yang dikenal tertutup dan terbatas. Karenanya, diperlukan berbagai penyesuaian yang lebih tepat jika diatur dalam UU TNI terbaru;

Artikel lain

Setara Institute: Aparat Tembak Aparat, Negara Harus Menegakkan Supremasi Hukum

Telkom Wujudkan Tanggung Jawab ESG di Desa Banyuasin Lewat Sobat Aksi BUMN 2025

DPR Bereaksi Pasca BEI Bekukan Sementara Perdagangan Dampak IHSG Anjlok

Ketiga, menolak dengan keras intervensi militer aktif dalam penegakan hukum, baik dari aspek kelembagaan maupun kewenangan. Sejarah Indonesia menunjukkan masuknya militer aktif dalam jabatan instansi penegak hukum berujung pada runtuhnya instansi Mahkamah Agung RI. (Rep-02)