Aliansi Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPRD DIY

Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi di DPRD DIY dengan tuntutan Tolak Revisi UU TNI, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi di DPRD DIY dengan tuntutan Tolak Revisi UU TNI, pada Kamis, 20 Maret 2025.

RIENEWS.COM – Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi unjuk rasa “Tolak Revisi UU TNI” di gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Jalan Malioboro, pada Kamis, 20 Maret 2025. Dilaporkan hingga Kamis malam, pukul 20.00 WIB, massa masih bertahan di lokasi aksi. Sementara itu, sejumlah personel Polri tampak siaga di luar area gedung DPRD DIY.

Aksi Aliansi merespons langkah DPR RI yang menggelar sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI) menjadi Undang-Undang TNI.

Massa melakukan aksi demonstrasi ke gedung DPRD DIY dan melakukan mimbar bebas hingga aksi teatrikal.

Dalam siaran persnya, Aliansi Jogja Memanggil menyatakan, demokrasi masyarakat sipil sedang terancam, menyusul revisi UU TNI yang mengizinkan tentara mengisi jabatan-jabatan publik di luar sektor pertahanan.

Dengan watak tentara yang bersifat hierarkis dan bergerak berdasarkan sistem komando, pengelolaan pemerintahan Indonesia berpotensi mengarah pada otoritarianisme. Di mana tidak dibutuhkan usulan-usulan lain di luar perintah yang sudah ditetapkan, termasuk jika itu merugikan kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

RUU TNI yang dibahas secara diam-diam di hotel mewah Jakarta, tidak memiliki naskah akademik yang komprehensif, tidak menjadi Prolegnas DPR RI 2025, tidak ada dalam RPJMN 2025-2029, hingga tidak adanya partisipasi publik.

“Ini membuktikan bahwa perumusan RUU TNI ini cacat prosedural. RUU ini prematur, serampangan, dan sarat konflik kepentingan di dalamnya sehingga amat layak untuk digagalkan,” ungkap Marsinah, salah satu juru bicara gerakan Jogja Memanggil.

Artikel lain

Kantor Kontras Diteror Pasca Interupsi Rapat RUU TNI DPR di Hotel Fairmont

Tempo Diteror Paket Kepala Babi Tanpa Kuping

Ditolak Masyarakat Sipil, Dijaga Militer DPR Sahkan UU TNI

Dia menyatakan, kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas pada tahun 2023, di mana KPK yang menangani kasus tersebut malah meminta maaf terhadap militer atas penetapan tersangka pada perwira aktifnya.

“Kondisi tersebut menjadi preseden buruk terhadap kewenangan peradilan kita yang tidak memberi batasan jelas, dan malah mencampuradukkan– kepentingan militer ke sipil,” ungkap Marsinah.

Marsinah menegaskan, situasi saat ini mengarah ke masa rezim Orde Baru.

“Kami melihat situasi hari ini mengarah ke situasi zaman kekuasaan Soeharto yang militeristik karena adanya dwifungsi ABRI/TNI,” katanya.

Juru bicara Aliansi lainnya, Bung Koes menyatakan, gerakan Jogja Memanggil menyerukan agar prajurit TNI dikembalikan ke tempat semestinya (barak).

Artikel lain

Civitas Academica UII Tolak Revisi UU TNI, Ini Alasannya

Jaringan Gusdurian Tolak Revisi UU TNI

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI

“Hal ini sebagai pengingat bahwa dwifungsi ABRI di Orde Baru merupakan momok dan beban sejarah. Legitimasi militer seharusnya jadi pelajaran bagi siapapun untuk memisahkan tentara dari jabatan sipil. Sayangnya rezim Prabowo-Gibran mengulangi. Jangan sampai kita kembali ke periode berdarah itu!” pungkas Bung Koes. (Rep-02)