RIENEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam penyerangan terhadap situs berita Tempo dalam bentuk distributed denial-of-service (DDoS). Serangan digital ini terjadi sejak Minggu, 6 April hingga Kamis, 10 April 2025.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim menegaskan, serangan digital dan upaya peretasan situs resmi Tempo merupakan bentuk nyata upaya menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers.
“Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) pasal 18 ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi dan menghalangi kemerdekaan pers maka diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 500 juta rupiah,” ungkap Irsyam dalam siaran pers pada Kamis, 10 April 2025.
Situs web Tempo mendapat serangan digital secara masif diduga setelah menerbitkan liputan judi online pada Minggu kemarin.
“Server Tempo diserang secara masif pada pukul 13 pada hari itu atau empat jam setelah artikel digital judi online terbit di web Tempo. Selama dua jam total beban DDoS mencapai 479 juta request access. Secara akumulasi, serangan DDoS sejak Ahad mencapai 3 miliar permintaan. Akibatnya, beberapa artikel di web Tempo tak bisa diakses, terutama halaman artikel premium yang menampilkan liputan judi online,” katanya.
Irsyam mengatakan, sepanjang 2024, AJI mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Selain kekerasan fisik, AJI menemukan adanya serangan digital 6 kasus serangan digital.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa mengatakan, serangan digital pada situs Tempo bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Tempo mendapat serangan Defacement dari pihak tidak dikenal pada Jumat dini hari tanggal 21 Agustus 2020.
Artikel lain
Mabes Polri Harus Usut Dalang Rentetan Teror Terhadap Tempo
RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Transparan dan Terbuka
DPR Kritisi Kebijakan Prabowo Hapus Kuota Impor
“Ketika itu serangan dilakukan dengan cara pengambilalihan penguasaan situs tanpa sepengetahuan Tempo, lalu pelaku mengubah tampilan halaman menjadi warna hitam,” sebut Mustafa.
Kasus serangan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun pelaku dan motif serangan belum berhasil diungkap.
AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan dukungan kepada media Tempo untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi pers sebagaimana telah diamanatkan dan dijamin perlindungannya oleh UUD 1945 dan UU Pers.
Mengecam tindakan penyerangan digital dan peretasan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab kepada situs Tempo.
Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas serangan digital dan peretasan tersebut.
Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus–kasus serangan digital dan peretasan yang dialami korban–korban sebelumnya.
Artikel lain
Kecelakaan Lalin Turun 30 Persen Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2025
Suara Ibu Indonesia: Lindungi Mahasiswa dan Batalkan UU TNI
Sarasehan Ekonomi, Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor dan Soroti Pertek Kementerian
Mengimbau kepada masyarakat maupun para pihak lain yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, agar menggunakan mekanisme hak jawab atau pengaduan langsung ke Dewan Pers. Sebagaimana yang telah disyaratkan di dalam UU Pers. (Rep-02)





