JATIM  

Jurnalis Faridl Lawan CNN Indonesia, Tim Hukum Kirim Kontra Memori Kasasi

Tim pendamping hukum jurnalis Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menunjukkan bukti pengiriman kontra memori kasasi melawan CNN Indonesia dalam perselisihan hubungan industrial. Foto Dok Istimewa.
Tim pendamping hukum jurnalis Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menunjukkan bukti pengiriman kontra memori kasasi melawan CNN Indonesia dalam perselisihan hubungan industrial. Foto Dok Istimewa.

RIENEWS.COM – Tim hukum Miftah Faridl, jurnalis yang kini menjalani perselisihan hubungan industrial dengan CNN Indonesia, mengirimkan kontra memori kasasi. Perselisihan hubungan tenaga kerja ini berlanjut ke kasasi Mahkamah Agung, setelah CNN Indonesia menolak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 April 2025, memvonis CNN Indonesia membayar kekurangan upah sebesar Rp 3.045.900 kepada Miftah Faridl

Tim hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur pada Senin, 19 Mei 2025, mengirimkan kontra memori kasasi, menanggapi memori kasasi manajemen CNN Indonesia.

KAJ Jawa Timur, Johanes Dipa Widjaja mengatakan kontra memori kasasi ini menyangkal memori kasasi manajemen CNN Indonesia.

“Mereka mengatakan majelis hakim salah dalam menerapkan undang-undang. Padahal faktanya mereka gagal menyusun argumen dan tidak menyangkal dalil maupun bukti yang diajukan oleh penggugat. Bahkan dalam persidangan tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya,” ujar Dipa.

Dia menyebut memori kasasi CNN Indonesia yang mengatakan tidak memerlukan persetujuan dari pekerja untuk memotong upah adalah pernyataan yang sangat berbahaya karena bisa menormalisasi perampasan hak pekerja oleh pengusaha.

“Ini sangat berbahaya dan kami membantahnya dengan dalil hukum yang jelas. Pemotongan upah yang dilakukan CNN Indonesia, harus atas kesepakatan dan persetujuan pekerja,” tegas Dipa dalam siaran pers.

Kontra memori kasasi jurnalis Miftah Faridl, kata Dipa, pada prinsipnya menyangkal seluruh dalil manajemen CNN Indonesia yang tidak berdasar. Selain itu, tidak ada hal yang baru kecuali pengulangan dalam memori kasasinya.

Dipa dan tim pendamping hukum Faridl, menilai, apa yang dilakukan manajemen CNN Indonesia hanya mengulur-ulur waktu atau buying time. Padahal, mereka sudah kalah di tingkat anjuran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, dan dikuatkan putusan majelis hakim PHI di Pengadilan Negeri Surabaya.

Artikel lain

Sengketa PHI, CNN Indonesia Dihukum Bayar Upah yang Dipotong ke Miftah Faridl

Tidak Miliki Dokumen, Imigrasi Medan Tangkap 23 WN Bangladesh

Kahiyang Ayu Buka Peluang Dekranasda Kabupaten Kota Ikut Event Nasional-Internasional

Miftah Faridl mengatakan, perlawanan yang dilakukan kepada manajemen CNN Indonesia sudah mencapai puncak.

“Apa yang nanti diputuskan, sudah menjadi kewenangan majelis hakim di tingkat kasasi. Saya sudah melakukan semua dengan sehormat-hormatnya. Menjaga martabat sebagai manusia merdeka dan pekerja,” ujar Faridl yang sembilan tahun bekerja di CNN Indonesia.

Dia menjelaskan, jalan yang ditempuhnya bersama tujuh pekerja CNN Indonesia lainnya, mendidik manajemen CNN Indonesia agar memperlakukan pekerjanya sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.

“Bayangkan, untuk memperjuangkan hak saya yang mereka rampas sebesar Rp3 juta saja, butuh waktu hampir satu tahun. Betapa perjuangan buruh atau pekerja ini harus ditempuh dengan perjuangan yang panjang dan berliku,” ucapnya.

Manajemen CNN Indonesia memotong upah pekerjanya secara sepihak pada Juni, Juli, dan Agustus 2025. Upah Faridl sendiri dipotong sepihak sebesar 13 persen. Faridl bersama sejumlah pekerja lainnya melawan pemotongan upah dengan mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada 27 Juli 2024, yang berakhir dengan pemecatan oleh manajemen CNN Indonesia.

Faridl adalah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia yang melawan pemotongan upah sepihak manajemen CNN Indonesia pada Juni hingga Agustus 2024.

Saat ini, tujuh pekerja yang ada di Jakarta juga menjalani proses perselisihan di PHI Pengadilan Jakarta Pusat, didampingi LBH Pers. Sama seperti Faridl, ketujuh pekerja tersebut juga dipecat secara sepihak karena melawan kebijakan pemotonan upa sepihak dan mendirikan serikat pekerja SPCI.

Artikel lain

12.500 Pelari Ikuti Digiland Run 2025 World Athletics Label Road Races

Update Data Jemaah Haji Indonesia 2025 yang Wafat

Percepat Koperasi Merah Putih, Pemprov Sumut Bentuk Satgas KDMP

Selama proses perselisihan ini, Miftah Faridl didampingi enam pengacara dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, Fatkhul Khoir, Johanes Dipa Widjaja, Romi Martens Yuswantoro, Beryl Cholif Arrachman, dan Mahendra Suhartono. Proses pendampingan berlangsung selama sepuluh bulan sejak Juni 2024. (Rep-02)