RIENEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras tindakan teror dan intimidasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atas kebijakan negara, khususnya terkait peran dan posisi militer dalam kehidupan sipil.
Reaksi ini disampaikan Koalisi Masyarakat menyikapi peristiwa yang dialami YF, penulis opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang terbit di media detik.com pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Dimas Bagus Aryadari, Koordinator Kontras, dalam negara demokratis dan berdasarkan prinsip negara hukum, kritik merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang dilindungi oleh konstitusi. Tindakan kekerasan terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi.
“Koalisi menyoroti bahwa peristiwa teror seperti yang dialami YF bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang muncul sejak gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI bergulir,” kata Dimas dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Direktur Imparsial, Ardi Manto mengunkapkan, dalam dua bulan terakhir, Koalisi mencatat sejumlah insiden teror berupa, pengintaian, intimidasi, serta serangan fisik dan digital yang dialami oleh akademisi, aktivis, jurnalis, mahasiswa dan warga sipil yang menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
Artikel lain
Dewan Pers Kecam Intimidasi Terhadap Penulis Opini di Detik.com
Kantor Kontras Diteror Pasca Interupsi Rapat RUU TNI DPR di Hotel Fairmont
Pemerintah Tulis Ulang Sejarah Indonesia, DPR: Jangan Kaburkan Fakta Sejarah
“Kami mencatat, sebelum peristiwa penghapusan tulisan YF ini, terdapat berbagai macam teror dan intimidasi yang menyasar berbagai kalangan dalam konteks kritik terhadap pelibatan TNI dalam ruang sipil,” katanya.
Dia menyebutkan peristiwa itu antara lain, intimidasi dalam diskusi mahasiswa berkaitan penolakan RUU TNI di Universitas Udayana, UIN Wali Songo, Universitas Indonesia, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang ditujukan kepada para Tempo, serangan terhadap pembela HAM berupa ancaman fisik dan kriminalisasi terhadap Andri Yunus dan Javier yang menginterupsi rapat tertutup DPR di Hotel Fairmont, teror yang menyasar kantor Kontras pasca membongkar adanya rapat tertutup di Hotel Fairmont yang dilakukan DPR membahas Revisi UU TNI, intimidasi yang ditujukan bagi mahasiswa UII yang menjadi pemohon judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi.
Koalisi memandang, tindakan pembiaran terhadap pola kekerasan seperti ini, tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas, dan pemulihan korban adalah bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Artikel lain
Inilah Keistimewaan Jemaah Haji Asal Aceh
Gubsu Bobby Putuskan Penanganan Hama Lalat Jeruk Karo Secara Masif
Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp991 Juta
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berunsurkan, Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), De Jure. (Rep-02)





