SUMUT  

Ini Lima Poin Utama Operasional Ojol Dalam Regulasi Pemprov Sumut

Dinas Perhubungan Sumut memfasilitasi pertemuan perusahaan aplikasi dengan para driver Ojol, dalam merampungkan regulasi yang mengatur operasional Ojol, pada 3 Juni 2025, di Kantor Dinas Perhubungan Sumut. Foto Istimewa.
Dinas Perhubungan Sumut memfasilitasi pertemuan perusahaan aplikasi dengan para driver Ojol, dalam merampungkan regulasi yang mengatur operasional Ojol, pada 3 Juni 2025, di Kantor Dinas Perhubungan Sumut. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol). Regulasi ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan hingga ketertiban layanan transportasi online.

Finalisasi regulasi dilakukan dalam pertemuan difasilitasi Pemprov Sumut, antara perusahaan aplikasi dan driver Ojol, perwakilan aplikator juga hadir termasuk perwakilan unsur driver dari Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive, yang, turut dihadiri Direktorat Siber Polda Sumut, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Kanwil Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).

“Dari pertemuan tersebut telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasonal Ojol di Sumut,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Kelima poin utama itu, pertama, pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur; kedua, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen; ketiga, program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver; keempat, akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev), melibatkan aplikator, driver dan unsur regulator, untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran dalam pola kemitraan dan; kelima, aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Agustinus mengatakan, Dinas Perhubungan telah menyusun draft Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat berbasis aplikasi.

Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemerintah Provinsi Sumut, Kepolisian, KPPU dan LAPK. Kemudian dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian Perhubungan, Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni 2025, di Kantor Dishub Sumut, merupakan finalisasi draft SK Gubernur Sumut bersama dengan unsur aplikator dan mitra driver,” jelas Agustinus.

Dengan adanya regulasi ini, Agustinus menegaskan, Pemprov Sumut berharap akan tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan Ojol di Sumut.

Artikel lain

Pemprov Sumut Siapkan Pergub Operasional dan Perlindungan Driver Ojol

Gubsu Bobby Beri Waktu Dua Pekan Aplikator Sikapi Tuntutan Driver Ojol

Gerakan Bersama untuk Kaldera Toba, Tanam Pohon Serentak di Danau Toba

Dalam pertemuan sebelumnya, masing-masing driver dari lima aplikator, telah menyampaikan permasalahan yang dialami serta harapannya terhadap aplikator.

Aplikator juga merespons langsung keluhan seluruh mitra driver, dan berjanji melakukan perbaikan layanan dan berkomitmen untuk menerapkan besaran tarif sebagaimana diatur dalam draft Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi di Sumut.

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir  menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, telah memberikan atensi dan kepedulian yang tinggi pada nasib para driver Ojol.

Pemprov Sumut merespons cepat aksi damai yang dilakukan driver Ojol di depan Kantor Gubernur Sumut, pada 20 Mei 2025.

Sumber masalah diawali munculnya program promo dengan tarif yang sangat murah dan berdampak terhadap penerimaan driver, perang tarif dan kompetisi antar-aplikator, serta rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem Ojol. Sementara driver juga harus menghadapi risiko kecelakaan dan begal.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pertemuan, mengingatkan agar tidak boleh ada perang tarif yang merugikan driver, dan siap melakukan pendalaman jika ada indikasi predatory pricing yang dilakukan aplikator.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut menyarankan agar aplikator memastikan setiap driver Ojol diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan kepada driver jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Artikel lain

Update Data Jemaah Haji 2025 yang Wafat

Bobby Sebut Eksplorasi Sumur Minyak di Sumut Tingkatkan Investasi Migas

Sukacita Murid SLB Negeri Berastagi Menerima MBG dari Kejari Karo

Sementara Dinas Kominfo Sumut, mengingatkan aplikator agar data dan identitas driver dijaga dengan baik dan wajib menyosialisasikan dengan baik program promo yang ditawarkan kepada driver. (Rep-01)