Komisi XIII DPR RI Soroti Praktik Calo Paspor di Sumut

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Komisi XIII DPR RI menyoroti praktik percaloan pengurusan paspor di Sumatera Utara. Soal ini disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub dalam rapat dengan Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil HAM, dan LPSK di Medan.

Muslim Ayub menyoroti masih maraknya praktik percaloan dalam pembuatan paspor serta lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di wilayah perbatasan laut.

“Sumatera Utara ini daerah strategis, menjadi jalur lintas laut internasional yang berdekatan dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Karena itu, pengawasan imigrasi harus sangat ketat. Tapi di lapangan, masih banyak calo yang menawarkan jasa cepat urus paspor dengan imbalan uang. Ini yang harus dibersihkan,” kata Muslim, Jumat, 3 Oktober 2025.

Data menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Agustus 2025, Imigrasi Medan telah menolak 199 permohonan paspor yang diduga digunakan untuk pekerja migran non-prosedural, serta menunda keberangkatan 1.895 orang yang terindikasi akan keluar negeri tanpa izin resmi

Selain itu, empat warga negara asing dari Kamboja, Pakistan, dan Eritrea telah dideportasi karena pelanggaran izin tinggal.

Muslim juga menilai masih adanya praktik manipulasi dalam proses deportasi dan pengawasan WNA di Sumatera Utara.

“Ada yang seharusnya dideportasi tapi tetap dibiarkan bekerja. Artinya ada permainan oknum di dalam sistem. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.

Kesimpulan dari hasil rapat Komisi XIII DPR RI tersebut, lembaga ini mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis risiko melalui optimalisasi Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) dan perluasan Desa Binaan Imigrasi di wilayah transit seperti Medan, Belawan, Tanjung Balai, dan Sibolga

Selain itu, Komisi juga mendukung digitalisasi layanan hukum dan kekayaan intelektual (KI) melalui AHU Online serta penguatan program Fasilitator HAM Desa yang akan diberlakukan pada 2026.

Muslim menegaskan bahwa keberhasilan reformasi kelembagaan hukum di Sumut harus disertai dengan komitmen moral dan integritas petugas di lapangan.

“Kita dorong agar seluruh mitra kerja Komisi XIII menegakkan integritas tanpa kompromi. Jangan ada lagi praktik pungli dan jual beli layanan publik,” ujarnya.

Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga hukum, pemasyarakatan, keimigrasian, dan perlindungan saksi serta korban, demi mewujudkan sistem hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Rep-02)

Sumber: DPR RI