RIENEWS.COM – Dua kurir jaringan narkoba antar negara, Malaysia-Indonesia, dibekuk dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan pil ekstasi 20 ribu butir. Kedua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, tertangkap tangan wilayah Cikarang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan, pengungkapan jaringan narkoba lintas negara ini, hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Oktober 2025.
“Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia,” ujar Eko di Jakarta pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Dikatakannya, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim, pada 7 Oktober 2025, tentang adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Cikarang. Dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono, melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi.
Setelah pengintaian dilakukan selama beberapa hari, tim akhirnya menemukan dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat malam, 10 Oklober 2025. Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap keduanya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua koper berwarna biru berisi sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir,” jelas Eko.
Tersangka M. Yunus mengaku diperintah seseorang berinisial Ayung yang saat ini berstatus buron, untuk mengambil narkoba di wilayah Cikarang. Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah barang berhasil diantarkan. Sementara tersangka Muhammad Amin mengaku hanya membantu dengan imbalan Rp50 juta.
Eko mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






