RIENEWS.COM – Mabes Polri menarik perwira tinggi (Pati) yang bertugas di Kementerian. Hal ini menyusul Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi, melarang anggota anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Polri komitmen nmenghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025.
Dikatakannya, merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu, Kapolri telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi putusan MK, agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
“Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Trunoyudo, Kamis, 20 November 2025.
Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Trunoyudo mengungkapkan, pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.






