RIENEWS.COM – Bupati Kubu Raya Sujiwo tak dapat menahan marah, menyusul penolakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hendak berjualan di kawasan GT Radial, Sungai Raya Dalam (Serdam). Padahal, lokasi tersebut baru saja dicanangkan sebagai pusat kuliner Kalimantan Barat, ruang publik yang dijanjikan untuk rakyat kecil.
Pasca pencanangan beberapa titik di Desa Sungai Raya Dalam sebagai pusat kuliner Kalimantan Barat pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, polemik justru mencuat. Pelaku UMKM yang telah datang sesuai arahan pemerintah daerah, bahkan telah menyiapkan dagangan, ditolak mentah-mentah oleh pengelola GT Radial.
Penolakan itu membuat Bupati Kubu Raya Sujiwo bereaksi membela para pelaku UMKM. Ia menilai sikap GT Radial yang bergerak di bidang penjualan ban mobil tersebut menunjukkan minimnya empati terhadap masyarakat sekitar.
“Publik harus tahu mana pengusaha yang punya hati nurani dan mana yang tidak,” ujar Sujiwo, Senin, 22 Desember 2025.
Ia menegaskan, pemerintah daerah sejatinya telah menempuh seluruh prosedur komunikasi secara berjenjang. Mulai dari pertemuan langsung, pengiriman surat permohonan pemanfaatan lahan hingga imbauan terbuka dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat agar dunia usaha memberikan ruang bagi UMKM di luar jam operasional. Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Pelaku UMKM justru dihadang penanggung jawab lapangan dan dilarang berjualan.
“UMKM sudah masak, sudah datang, tapi ditolak. Itu yang membuat saya sedih sekaligus marah,” kata Sujiwo.
Menurut Sujiwo, pelarangan tersebut mencerminkan absennya rasa kemanusiaan dalam berusaha. Padahal, kata dia, pemerintah daerah telah bersikap sangat toleran dan bahkan menahan langkah penertiban demi menjaga kemitraan dengan dunia usaha.
“Saya buat diskresi, tidak langsung membongkar, karena saya pikir mereka punya itikad baik. Tapi ternyata saya keliru,” ucapnya.
Atas kejadian itu, Sujiwo memastikan tahapan penertiban akan dijalankan tanpa kompromi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan.
“Hari ini SP1 kita terbitkan. Satu minggu SP2. Tiga hari kemudian SP3. Kalau tetap tidak dibongkar, pemerintah yang akan membongkar,” tegasnya.
Sujiwo menambahkan, alat berat telah disiapkan dan siap digerakkan jika pelaku usaha tetap membandel. Selain itu, bangunan di lokasi tersebut juga disebut melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) serta ketentuan ketinggian bangunan.
“Dari pada nanti alat berat saya gerakkan, lebih baik dibongkar secara baik-baik,” katanya.






