Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan sejumlah regulasi baru pelindungan pekerja di hadapan perwakilan serikat pekerja Asia Pasifik.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan sejumlah regulasi baru pelindungan pekerja di hadapan perwakilan serikat pekerja Asia Pasifik.

RIENEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah regulasi baru pelindungan pekerja, mulai dari pengupahan, pekerja rumah tangga, hingga pekerja sektor perikanan, di hadapan perwakilan serikat pekerja Asia Pasifik.

Yassierli menyebut dunia kerja tengah berubah akibat disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global yang berdampak langsung pada bisnis, pekerja, dan keluarga. Karena itu, menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan nasional harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi.

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Menaker saat memberikan sambutan pada 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia mengatakan, sejumlah regulasi pelindungan pekerja telah ditetapkan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).