RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Berastagi, Selasa pagi, 28 Agustus 2018, bergerak cepat melakukan operasi penangkapan di salah satu warung kopi di kawasan Lembah Berkah, Kelurahan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Operasi penangkapan dilancarkan personil Reskrim Polsek Berastagi begitu mendapatkan informasi, seorang pemuda sedang memakai ganja di warung kopi. Hasilnya, polisi meringkus tiga tersangka dan menyita ganja seberat lebih kurang 4 kilogram, 3,10 gram shabu.
Ketiga tersangka, Yogi Hamdani (21 tahun) warga Lembah Berkah, Kecamatan Berastagi, Boy Sandi Sitepu (27 tahun) warga Jalan Abdi Kejora, Kecamatan Berastagi, dan Abdi Apriadi Ginting (28 tahun) warga Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, ditangkap bersamaan dari kedia kopi Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Selasa pagi, 28 Agustus 2018.
Baca Berita: BNPB Ajukan Tambahan Anggaran Perbaikan Rumah Korban Gempa Lombok
Kapolsek Berastagi melalui Kanit Reskrim Iptu J. Munthe mengatakan, ketiga tersangka dibekuk setelah didapati seorang di antaranya sedang menikmati ganja di tempat kejadian perkara (TKP).
“Ada laporan warga, anak muda mengisap ganja di TKP. Setelah mengintai lokasi yang dimaksud, kami berhasil mengamankan ketiga tersangka,” ujar Iptu J. Munthe, Rabu 29 Agustus 2018.
Hasil penggeledahan, sebut Iptu J. Munthe, dari tersangka Yogi sita ganja yang sedang diisap dan ganja yang sudah dilinting, serta kertas tiktak.
Sedangkan barang bukti dari tersangka Boy Sandi, 3,10 gram shabu, 10 plastik kosong berles merah, 2 buah pipet yang sudah dibentuk menjadi sekop.

“Tersangka Abdi Apriadi Ginting mengaku menyimpan 2 bal ganja kering siap edar dengan masing – masing berat 2,79 kilogram, dan 0,96kilogram yang disimpannya di dalam kamar warung kopi tersebut,” kata Iptu J. Munthe.
Tak percaya begitu saja dengan pengakuan Abdi Ginting, polisi kembali melakukan penggeledahan, menemukan lagi barang bukti 0,16 kilogram di dalam plastik hitam, berikut 28 paket berisi ganja siap edar,juga satu unit timbangan elektrik. (Rep-01)






