Tersangka Narkoba Dibebaskan, Ini Kata Kasat Narkoba Polres Karo

Kedua tersangka dalam kasus psikotropika jenis shabu. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman menegaskan, kedua pria,  MRT alias Black dan SCS alias Suma, yang sebelumnya ditangkap Polsekta Berastagi dalam kasus narkoba jenis shabu, dibebaskan dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo untuk menjalani rehabilitasi.

AKP Sopar Budiman menyatakan keduanya dibebaskan karena tidak ada barang bukti, meski  hasil tes urine terhadap Black dan Suma positif.

“Tersangka sudah kita serahkan ke BNN Karo untuk dilakukan rehab. Kita juga miliki batasan 6 x 24 jam, bila kita tidak bisa buktikan. Dan keterangan ahli mengatakan negatif narkotika, ya kita keluarkan, gak bisa ditahan,” kata AKP Sopar Budiman kepada wartawan, Minggu 13 Januari 2019.

Baca Berita: Ketum PP Muhammadiyah: Jadi Contoh Universitas Toleransi Tinggi

Mengenai barang bukti seperti bong yang disita, AKP Sopar Budiman, malah balik bertanya.

“Ada bong shabu itu rupanya. Biar jelas nanti saya suruh KBO saya menjelaskan. Biar jelas jalan ceritanya, ya. Karena KBO yang lebih tahu, dan dia yang melakukan penyidikan, yang lebih jelas mengetahui cerita konkritnya,” kata Sopar.

Sebelumnya, Kabag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Edy Budiman membenarkan Polsekta Berastagi menangkap Black dan Suma di dua lokasi berbeda pada Kamis malam, 27 Desember 2018.

“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa shabu seberat 0.20 gram, dan uang tunai Rp6,7 juta,” kata Iptu Edy Budiman kepada wartawan. (Rep-01)