RIENEWS.COM – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan jajaran pengawas pemilu akan lebih intens mengawasi secara khusus lokasi TPS yang berdekatan dengan posko atau rumah tim pemenangan kampanye peserta pemilu. Menurut dia, upaya tersebut untuk mencegah hal-hal yang bisa mengganggu jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
“Seperti mobilisasi massa maupun ajakan padahal sudah bukan lagi masa kampanye,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu, 11 februari 2024.
Berdasarkan peta kerawanan yang dirilis Bawaslu, terdapat 21.947 TPS yang lokasinya berdekatan dengan posko pemenangan. Meski demikian, Bagja memandang tidak ada larangan yang mengatur TPS berada di dekat posko pemenangan kampanye.
“Apakah itu (TPS dekat posko pemenangan) dilarang? Tidak. Lebih baik jauh dari posko pemenangan. Tapi kalau memang sudah demikian, harus ada perhatian khusus dari pengawas, pemantau dan masyarakat agar menjaga kondusifitas dan juga terjadinya dugaan pelanggaran, mobilisasi dan lain-lain,” papar dia.
Selain itu, Bagja menambahkan pengawas pemilu juga diinstruksikan untuk intensif mengawasi TPS-TPS yang memiliki kerawanan lain. Meliputi 3.875 TPS rawan terjadi praktik politik uang atau pemberian barang, 4.211 TPS yang sulit dijangkau, dan 10.794 TPS rawan bencana banjir, tanah longsor dan gempa.
Ia menjelaskan, patroli pengawasan melibatkan polisi, KPU, tokoh masyarakat, tokoh adat yang tidak terafiliasi parpol untuk mengawasi distribusi logistik. Sebab saat ini sudah mulai dilakukan distribusi logisitik, khusunya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.
“Kami juga melakukan patroli antipolitik uang, semoga patroli ini bisa mereduksi praktik politik uang,” imbuh dia.
355 Pelanggaran Konten
Berdasarkan penelusuran tim pengawasan siber Bawaslu dan Panwaslu luar negeri ditemukan 355 dugaan pelanggaran konten internet (siber). Proses pengawasan siber mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Artikel lain
Aksi Massa Se-Jagad di Yogyakarta Menggugat dan Adili Jokowi
Koalisi Sipil, Unsur Kecurangan Pemilu Terstruktur, Sistemastis dan Masif Terpenuhi
Dokumenter Kecurangan Pemilu “Dirty Vote” Tayang Masa Tenang
“355 temuan ini, berdasarkan analisis oleh tim pengawasan siber terhadap konten yang diduga melanggar atau tidak,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di media center Bawaslu, Senin, 12 Februari 2024.
Dia menerangkan, temuan tersebut dibagi beberapa kategori. Lolly mencontohkan, berdasarkan platform, dari 355 konten yang sudah diawasi, ditemukan platform facebook (FB), sebanyak 33,2 persen dan platform Youtube 0,6 persen.
“Ini membuktikan, platform FB dengan isi konten paling banyak tentang pelanggaran pemilu dibanding Youtube,” ucap dia.
Berdasarkan jenis sasaran siber paling banyak, serangan siber paling banyak, menyasar kepada paslon capres-cawapres 02 sebanyak 45 persen. Kemudian paslon 01 sebesar 33 persen dan paslon 03 sebanyak 18 persen.
Ia memprediksi, bahwa hoaks menjelang pemungutan suara akan meningkat. Kemudian dia meminta kepada jajaran Bawaslu, untuk lebih meningkatkan intensitas pencegahan dan pengawasan siber agar lebih maksimal.
“Kolaborasi dengan platform digital juga dilakukan dengan intens,” pesan Lolly.
Sementara Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Disinformasi Pemilu yang berisikan 20 organisasi masyarakat sipil dan peneliti independen yang peduli pada penanganan gangguan informasi untuk mengawal pemilu damai 2024 juga melakukan monitoring media sosial.
Dalam evaluasinya, koalisi yang diwakilkan Ketua Mafindo Septiaji Eko Nugroho menyebut, ada beberapa temuan terkait penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian terkait pemilu.
Artikel lain
Capres Anies dan Ganjar Deklarasi Dukungan Kemerdekaan Pers
Sanksi DKPP, Anggota Komisi II DPR Usul Asas Pemilu Ditambah Etis
4 Poin yang Harus Dipastikan Pengawas TPS
“Dari banyaknya disinformasi yang beredar, platform Youtube menjadi tempat ditemukan disinformasi terbanyak, yakni 44.6 persen. Disinformasi juga ditemukan di Facebook (34.4 persen), Tiktok (9.3 persen), Twitter atau X (8 persen), Whatsapp (1.5 persen), dan Instagram (1.4 persen),” papar Septiaji. (Rep-04)





