Bayar Rp26 Juta, Gagal Masuk Rehabilitasi Lido

Ika menemui Kepala BNN Karo AKBP Heppi Karokaro, Kamis 29 Agutus 2019. [Foto Ist | Rienews]

“Di-WA lagi aku oleh Maranatha dan meminta uang untuk penambahan beli seragam di Lido dan uang makan serta hotel personel,”  kata Ika menceritakan sambil menangis.

Namun, sebut Ika, abangnya tidak diterima di rehabilitasi Lido, karena mengalami gangguan jiwa.

“Pihak BNNK Karo menaruh abang di Galih Pakuan, Bogor. Berarti dokter BNNK Karo tidak memeriksa keadaan jiwa abang saya. Sementara biaya tes kejiwaan yang diminta Kasi Rehabilitasi, dokter Rosie Beru Pinem sebesar Rp1,8 juta saya berikan,” tutur Ika.

Dia menyatakan kini tidak mengetahui keberadaan saudara kandungnya itu.

“Janganlah membodoh-bodohi masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kalau semua masyarakat yang ingin merehab keluarga  kecanduan narkotika, dan dibuat seperti ini pasti kecewa,” ucap Ika.

Kepala BNNK Karo  AKBP Heppi Karokaro menyatakan biaya yang telah dikeluarkan itu berdasarkan kesepakatan dan itu lumrah karena BNNK Karo tidak memiliki anggaran untuk (pemberangkatan) pasien ke Lido.

Soal dialihkannya residen (pasien) ke Galih Pakuan, menurut Heppi, dilakukan atas persetujuan keluarga.

“Saya rasa uang Rp26 juta yang diminta sebagai biaya pemberangkatan dan keperluan ini, itu, hal yang wajar. Karena di sini (BNNK Karo) tidak disediakan dana untuk itu,” kata Heppi.

Soal residen (pasien) yang kabur, Heppi menegaskan hal itu bukan tanggungjawab BNNK Karo. Karena prosedur memasukkan korban ke panti rehabilitasi narkoba sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Kita hanya sebatas mengantarkan saja. Dan, untuk dipindahkannya residen ke pusat rehabilitasi Galih Pakuan sesuai persetujuan dari pihak keluarga pasien. Karena ada negosiasi di situ makanya diantar ke Galih Pakuan,” kata Heppi.

Dikatakannya, pasien ditolak masuk ke Rehabilitasi Lido karena ada beberapa kriteria persyaratan. Pasien dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

“Sesuai prosedur, kita telah melakukan rangkaian asessment terhadap pasien, dan pasien dinyatakan bisa diterima di Lido. Jika ternyata pasien ditolak di Lido karena mengalami gangguan jiwa. Bukan hak kami lagi, karena setiap asessment dokter berbeda-beda,” pungkas Heppi. (Rep-01)