RIENEWS.COM – Kasus penyitaan rokok dari jemaah haji Indonesia kembali terulang. Namun kali ini, Bea Cukai Arab Saudi menyita rokok dengan jumlah terbesar dari tahun sebelumnya.
Sebanyak seribu bungkus rokok disita petugas Bea Cukai Arab Saudi dari sembilan koper milik jemaah haji asal embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan jemaah haji Indonesia tidak membawa rokok dalam jumlah berlebih, dan jangan mau menerima titipan rokok.
“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar, sejauh ini,” ungkap Wakil Ketua Daerah Kerja (Daker) Bandara, PPIH Arab Saudi, Abdillah Muhammad, Rabu, 14 Mei 2025.
Seribu bungkus rokok dalam seratus slop itu, ditemukan dalam koper milik rombongan kelompok terbang jemaah haji asal JKG yang tiba di Bandara AMAA, Madinah pada pukul 04.30 Waktu Arab Saudi.
Saat melewati pemeriksaan X-Ray, petugas bandara mendapati sekitar seribu bungkus rokok tersebar di sembilan koper jemaah, dan Bea Cukai Arab Saudi langsung menyitanya.
Abdillah menegaskan, jemaah (pemilik koper) tidak dihadirkan dalam proses penyitaan. PPIH menjadi perwakilan dan berkoordinasi dengan pihak bandara. Koper-koper yang sempat tertahan, tetap dikembalikan ke hotel jemaah setelah pemeriksaan selesai.
PPIH menegaskan bahwa membawa rokok melebihi batas (diizinkan), tidak hanya berisiko penyitaan, tetapi juga dikenai denda. Meski nominal (denda) belum ditentukan tahun ini, Abdillah menyebutkan bahwa pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah didenda 200 Riyal Saudi (Kurs 1 Riyal hari ini Rp4.402) karena membawa lima slop rokok.
Artikel lain
10 Jemaah Haji Wafat, 82 Ribu Jemaah Tiba di Madinah
Jemaah Haji 2025 Indonesia Disediakan 32 Bus Ramah Lansia dan Disabilitas
ICMI se-Indonesia Serentak Gelar Potong Hewan Qurban Iduladha 1446 H