SUMUT  

Bupati Karo Turut Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,4 Miliar

Bupati Karo Terkelin Brahmana (baju putih) memeriksa daun ganja, barang bukti narkoba yang dimusnahkan Polres Tanah Karo, Rabu 17 Oktober 2018. [Foto Ist | Rienews]

Tersangka Abdi Apriadi Ginting (28 tahun) warga Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, ditangkap pada Selasa 28 Agustus 2018, di kawasan Lembah Berkah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, dengan barang bukti ganja seberat 3,6 kilogram.

Sementara tersangka Merdeka Ginting (67 tahun) warga Jalan Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, ditangkap pada Selasa 4 September 2018 di gudang ekspedisi Agenda, Desa Rumah Kabanjahe.

Barang bukti yang disita dari Merdeka Ginting, 130 bal (karung) berisi ganja seberat 298,4 kilogram. Rencananya, Merdeka Ginting akan memaketkan ganja tersebut dan dikirim ke Jakarta.

“Perbandingan harga ganja dibeli dari sini (Sumatera) perkilogramRp1 juta, sedangkan di luar pulau Jawa bisa mencapai Rp5 juta,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman.

Menurut AKP Sopar, tersangka Merdeka Ginting mendapatkan upah Rp300 ribu perkilogram.

Pemusnahaan barang bukti ganja, dilakukan sesuai ketetapan dari Kejaksaan Negeri Karo Nomor : B-3218/N.2.17/Euh.1/09/2018, Tgl 17 September 2018. (Rep-01)