“Tapi isu-isu lain dalam reformasi TNI dan sektor keamanan justru diabaikan dalam pembahasan para capres,” ucap Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie.
Isu-isu Krusial
Pertama, isu perluasan penempatan TNI pada jabatan sipil, terutama jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Minimnya perhatian pada persoalan ini dikhawatirkan akan mengakibatkan habituasi atau pembiasaan terhadap kondisi perluasan tersebut. Problem faktualnya terjadi di beberapa tempat.
“Seperti tindakan tanpa kewenangan yang dipertontonkan anggota TNI dalam menangani masalah knalpot brong dengan represi dan kekerasan,” kata Ikhsan.
Kedua, pembahasan pelembagaan perbantuan militer melalui suatu regulasi agar terdapat batasan yang jelas dalam peran-peran perbantuan militer.
Ketiga, revisi UU Peradilan Militer. Secara umum diketahui, bahwa UU tersebut kontributif terhadap pelanggengan impunitas, mengabaikan persamaan di depan hukum, serta mendapat sorotan pada aspek akuntabilitas dan transparansinya.
Keempat, rotasi antarmatra dalam posisi Panglima TNI. Pergiliran ini penting bukan hanya untuk menghindari dominasi salah satu matra angkatan dalam kesatuan TNI. Melainkan manifestasi ketentuan UU TNI yang mengatur bahwa tiap-tiap Angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.
Kelima, isu Papua. Bukan hanya dalam konteks HAM, isu Papua mesti juga diurai serius dalam perdebatan dalam topik debat semalam. Sebab eskalasi konflik di Papua mengakibatkan zona tidak aman bagi kehidupan masyarakat di Papua, karena menciptakan ketakutan terhadap anak-anak dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Artikel lain
Jalur Haurpugur-Cicalengka Dapat Dilewati, Korban Kecelakaan KA Dapat Santunan
Koalisi Serius: Revisi Kedua UU ITE Masih Pertahankan Pasal-pasal Karet
KPU Terapkan Aturan Baru Mulai Debat Pilpres Ketiga
“Pendekatan keamanan dalam isu Papua, mestinya mendapat perhatian capres untuk dievaluasi. Kemudian ditawarkan inisiatif dan pendekatan baru yang menciptakan kedamaian dan rasa aman di Papua,” tegas Ikhsan. (Rep-04)