Jalur Haurpugur-Cicalengka Dapat Dilewati, Korban Kecelakaan KA Dapat Santunan

Pihak KAI memberikan santunan kepada keluarga korban tabrakan KA Turangga - Commuter Line Baraya. Foto Dok.KAI.
Pihak KAI memberikan santunan kepada keluarga korban tabrakan KA Turangga - Commuter Line Baraya. Foto Dok.KAI.

RIENEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka sudah steril dan dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam per Sabtu, 6 Januari 2024, pukul 06.30 WIB. Kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut adalah KA Cikuray (KA.267) relasi Garut – Pasarsenen pada pukul 08.56 WIB.

“KAI ucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka. Jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar kereta api dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mendasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Salah satunya berupa pengembalian bea tiket 100 persen kepada penumpang yang membatalkan perjalanannya akibat terjadi rintang jalan itu, membatalkan keberangkatan karena penundaan keberangkatan kereta api diperkirakan berlangsung satu jam atau lebih, membatalkan perjalanan karena menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar.

Serta penumpang yang memilih untuk menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar, tetapi tidak terlewati kereta api dengan rute memutar, maka KAI sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan. Jika tidak disediakan moda terusannya, maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Pengembalian bea berupa uang tunai dapat dilakukan di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera di tiket.

Bantuan untuk Keluarga Korban

Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat pada 5 Januari 2024, pukul 06.30 WIB.

Artikel lain

Koalisi Serius: Revisi Kedua UU ITE Masih Pertahankan Pasal-pasal Karet

KPU Terapkan Aturan Baru Mulai Debat Pilpres Ketiga

Penyebab Kecelakaan KA Turangga-Commuter Line Baraya, KNKT Tunggu Hasil Investigasi

Sementara Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, menjamin seluruh korban sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat bantuan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Dewi di Jakarta.

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi yang menyampaikan pihaknya turut prihatin dan berduka cita mendalam atas kecelakaan tersebut.

KAI juga memberikan santunan untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia. Santunan sebesar Rp87.546.452 diberikan kepada ahi waris Masinis Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada ahli waris Asisten Masinis Ponisam. Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada ahli waris Train Attendant Ardiansyah dan Security Enjang Yudi.

Artikel lain

Dominasi Kunjungan Wisman 2023 dari Malaysia, Singapura dan Australia

Awasi Bagi-bagi Bansos Jelang Pemilu, Komisi VI DPR akan Bentuk Panja

Politisi PKS Sukamta, Pemerintah Perlu Ajukan Israel ke Mahkamah Internasional

“Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” ucap EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji. (Rep-04)

Sumber: KAI