Dikenakan TPPU Aset Rp89 Miliar Milik Bandar Narkoba Disita

Kasus TPPU Narkoba. Foto infografis ppatk.go.id.
Kasus TPPU Narkoba. Foto infografis ppatk.go.id.

RIENEWS.COM – Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap aset milik tersangka bandar narkoba dinilai sebagai langkah efek jera. Perampasan aset tersangka bandar narkoba oleh negara telah dimulai sejak 2012.

Kali ini, seorang tersangka bandar narkoba berinisial FA alias V dikenakan TPPU.

Direktur Resnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, proses pengembangan kasus TPPU bandar narkoba FA, melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selama penelusuran aset, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk 10 unit mobil dan motor, 28 buah rekening bank yang berisi uang, buku tabungan, serta kepemilikan tanah dan bangunan dengan total 34 sertifikat hak milik.

Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebutkan, total nilai aset TPPU yang berhasil disita mencapai Rp89.062.860.000.

Artikel lain

Kasus TPPU Panji Gumilang, Polri Temukan Transaksi Triliunan Rupiah

Menanti Akhir Dugaan TPPU Rp349 Triliun

Laos Jadi Keketuaan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime

Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPU aset bandara narkoba ini, ini berawal dari penyelidikan terhadap kasus penyelundupan 47 kilogram sabu dengan tiga orang tersangka. Hasil pemeriksaan terungkap peran FA alias V sebagai bandar.

“Peredaran narkoba oleh tersangka FA terjadi di wilayah Jawa. Namun, untuk mengungkap kasus TPPU ini, kami bekerja sama dengan PPATK karena bandar tersebut memiliki aset-aset seperti kendaraan mewah,” kata Mukti Juharsa pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Artikel lain

Bergabungkah Indonesia di Blok BRICS, Ini Kata Presiden Jokowi

Korupsi Bansos Kemensos Tahun 2020, KPK Tetapkan 6 Tersangka Baru

Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024

FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri