PEMILU  

DPR “Balas“ Putusan MK, Wacanakan Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada (provinsi, kabupaten/kota). Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya,” ujarnya.

Dalam pemisahan secara vertikal, menurut Arya, pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan serentak terlebih dahulu, disusul pemilu daerah mencakup Pilkada serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota di waktu yang berbeda.

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” katanya.

Diungkapkannya, Komisi II juga sempat mempertimbangkan gagasan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

Artikel lain

Kata KPK, Laporan Warga Ungkap Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut

Anggota DPRD Sumut Alfriyansah Desak Penertiban THM di Dairi

Peluncuran Buku Panduan Deteksi Dini Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstremisme

“Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” pungkasnya. (Rep-02)

Sumber: DPR RI